Firdaus: FPJP Bank Century, Kebijakan BI

Kompas.com - 26/02/2013, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani yang juga mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Firdaus menjalani pemeriksaan selama enam jam sebagai saksi dugaan korupsi bailout Bank Century, Selasa (26/2/2013).

"Ada delapan atau sembilan pertanyaan, ya masalahnya sekitar itu saja, ya pemberian FPJP, ya gitu-gitu saja kok," ungkap Firdaus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan. Selebihnya, menurut Firdaus, LPS tidak ikut dalam memutuskan pemberian FPJP untuk Bank Century.

Dia mengatakan kalau pemberian FPJP tersebut merupakan kebijakan Bank Indonesia. "Kalau kami (LPS) tugasnya ketika nanti sudah diputuskan untuk diselamatkan, nah kami yang menyelamatkan. Tapi itu kalau proses awalnya diproses di Bank Indonesia," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada kejanggalan di balik pembengkakan dana talangan (bailout) untuk Bank Century menjadi Rp 6,7 triliun dari Rp 632 miliar, Firdaus mengatakan bahwa itu masalah lama. "Prosesnya panjang, (pemeriksaan) saya belum sampai ke sana kok," ucapnya sambil menuju mobil untuk keluar Gedung KPK.

Adapun Firdaus diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar dana talangan Century. LPS yang pernah dipimpinnya bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun.

Sebelumnya, KPK memeriksa Ketua OJK Muliaman H Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Seusai diperiksa, Hadad mengaku ditanya KPK seputar perubahan peraturan Bank Indonesia terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

KPK juga telah memeriksa Anggito Abimanyu dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Seusai diperiksa, Anggito menyatakan gagalnya Bank Century belum dapat dikatakan sistemik.

Dalam kasus Bank Century, KPK menyatakan bahwa Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal pada 2008. Namun, hingga kini penetapan tersangka Siti masih menunggu surat perintah penyidikan (sprindik).

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau