Diperiksa KPK, Mulyono Bantah Diperintah Anas Urus Sertifikat

Kompas.com - 27/02/2013, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Rabu (27/2/2013). Dia menjadi saksi bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, tersangka baru dalam kasus ini. Mulyono membantah kabar yang mengaitkannya dengan pengurusan sertifikat Hambalang.

"Nah ini bukan sertifikat, ini surat keputusan. (Kabar soal diminta mengurus sertifikat) itu keliru," ucap Mulyono sembari memperlihatkan berkas yang dibawanya. Mulyono tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB, terlihat menenteng map putih berisi dokumen, termasuk yang ditunjukkan kepada wartawan itu.

"Ya biasa, seperti kemarin saja, enggak ada yang baru lagi, kita lihat nantilah," kata Mulyono. Dia membantah telah diminta Anas mengurus sertifikat lahan Hambalang. Dengan dokumen yang diperlihatkannya, Mulyono menuturkan dia tidak mengurus sertifikat, tetapi hanya mengambil SK pemberian hak pakai untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hak pakai tersebut diberikan atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang, ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (sekarang mantan).

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mulyono mendapatkan SK pemberian hak pakai itu dari Kepala Bagian Persuratan dan Kearsipan BPN yang diperintahkan Sestama BPN. BPK menduga, penyerahan SK kepada Mulyono ini melanggar undang-undang karena saat itu dia tidak membawa surat kuasa dari Kemenpora selaku pemohon.

Mulyono tidak membantah ada serah terima SK tersebut dengan tanda terima yang dia tanda tangani. "Kan sebagai tanda terima, surat keputusan pemberian hak kepada Menpora,” ujarnya. Menurut Mulyono, SK pemberian hak pakai ini nantinya akan diproses menjadi sertifikat, tetapi dia mengaku tidak tahu siapa yang memproses sertifikat tersebut.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau