SEMARANG, KOMPAS.com — Paket sabu seberat satu gram yang sedianya akan diambil oleh seorang perwira pertama Kepolisian Daerah Jawa Tengah diketahui ditempelkan pada sebuah pohon di pinggir Jalan Karangwulan Timur, Semarang.
"Sabu ada di dalam bungkusan dengan plakban coklat dan ditempel pada pohon di depan rumah nomor 7," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Kombes Soetarmono saat gelar perkara, Rabu (27/2/2013).
Soetarmono mengatakan, penangkapan oknum perwira pertama polisi dengan pangkat inspektur satu (iptu) tersebut mengungkap sebuah jaringan. Pihaknya mengetahui informasi akan adanya transaksi, Senin (25/2/2013) pagi.
"Kemudian dilakukan pengintaian di lokasi dan pada sekitar pukul 18.30 WIB, tampak dua pria mengendarai sepeda motor berhenti di alamat itu," ujar Soetarmono.
Tim BNNP bersama tim BNN pusat kemudian menangkap dua lelaki itu, yakni Iptu Hendro dan seorang lagi bernama Galih S. Saat ditangkap, Hendro sempat membuang paket tersebut. Namun, tim menemukan bungkusan di dekat Hendro berdiri. Setelah penangkapan itu, lalu penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan Hendro, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa bong serta pipet bekas pakai narkoba.
Dari rumah itu juga diamankan seorang perempuan berinisial UI alias Ike yang adalah pacar Hendro. Dari pengembangan, kemudian tertangkaplah Agus S dan Sugiyo yang merupakan kurir yang menaruh sabu di pohon tersebut.
Pada penggeledahan di indekos Agus dan Sugiyo juga ditemukan sisa pemakaian sabu, sebuah bong, dan satu bubuk dalam pipet yang diduga narkotika. "Setelah tes urine, lima orang yang ditangkap itu positif memakai narkotika jenis sabu dan ekstasi," tambah Soetarmono.
Berdasarkan hasil pengembangan diketahui, peredaran sabu dikendalikan oleh tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Ketiganya adalah Sindu YI, Ariyanto, dan Yohanes PSD. Ariyanto adalah napi narkoba dengan vonis 4 tahun penjara, sedangkan Sindu YI tahanan yang masih proses sidang. Adapun Yohanes PSD merupakan napi narkoba yang akan bebas pada 20 Maret 2013.
"Mereka yang bertransaksi ini tidak saling ketemu. Paket milik H merupakan kiriman terakhir. Sebelumnya ada 10 paket sabu yang sudah habis dalam dua hari," tambah Soetarmono.
Dari penggeledahan di lapas ditemukan barang bukti berupa lima butir pil yang diduga ekstasi, kartu ATM, dan alat komunikasi. Soetarmono mengatakan masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Diduga, jaringan ini sudah mencapai luar Jawa. "Yang masih dicari ya bandar besarnya, yang memasok barang itu," kata Soetarmono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang