Skandal hambalang

Jika Ada Unsur Pidana, Komite Etik Laporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/02/2013, 23:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaporkan ke Kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana terkait dengan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, unsur pidana dalam kasus ini bisa saja ditemukan karena menyangkut dengan dokumen rahasia negara.

“Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja (dipidanakan),” ucap Anies seusai rapat perdana Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Dokumen berupa draf sprindik itu beredar melalui media sebelum KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Dalam draf tersebut, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Menurut Anies, jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan internal KPK terkait bocornya dokumen sprindik ini, Komite Etik akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, yakni melaporkan ke Kepolisian. Namun, sejauh ini Komite Etik baru mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana.

Dari hasil rapat tersebut disimpulkan rencana kerja Komite Etik ke depan. Anies pun yakin Komite akan menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan.

Menurut Anies, Komite Etik akan memeriksa siapa pun yang dibutuhkan keterangannya, termasuk unsur pimpinan KPK. Terbuka kemungkinan, Komite Etik akan memeriksa pihak media. “Jadi siapa saja di dalam institusi KPK ataupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja, mulai dari pimpinan sampai staf, termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut,” ujar Anies.

Adapun bocornya sprindik Anas ini diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Anies mengatakan, siapa pun pihak internal KPK yang dianggap bersalah nantinya harus dapat menerima dengan lapang dada keputusan Komite Etik. “Siapa saja di republik ini yang melanggar undang-undang harus legawa,” tambahnya.

KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun Komite Etik ini beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, mereka yang menjadi anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau