Hukum

Jangan Jadikan Kasus Hambalang sebagai Transaksi Politik

Kompas.com - 27/02/2013, 23:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan korupsi proyek sarana olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum harus dicegah dijadikan transaksi politik.

Jika tidak, pembongkaran kasus itu bisa tersendat karena masing-masing pihak yang terlibat bisa saling menyandera.

"Jangan jadikan kasus ini sebagai transaksi politik yang dibuka untuk kepentingan politik tertentu. Bongkar seluruh kasus ini sebagai praktik korupsi politik yang dilakukan secara berjemaah," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, di Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang, Bogor.

Sambil menyatakan berhenti dari jabatannya, Anas juga mengisyaratkan untuk membuka "halaman-halaman" berikutnya terkait kasus itu.

Menurut Ade Irawan, kasus Hambalang termasuk korupsi politik yang melibatkan banyak pihak terkait dalam pusaran kekuasaan. Para tersangka yang telah disidik KPK semestinya tidak berdiri sendiri, tetapi saling terkait.

Untuk itu, Anas sebaiknya memang benar-benar membantu membongkar kasus ini sampai tuntas, termasuk semua pihak yang bersangkutan dengan korupsi ini.

Jika merujuk pada informasi sebelumnya dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, ada banyak nama yang disebutkan menerima aliran dana Hambalang.

Informasi tersebut bisa dikembangkan lagi dengan meminta keterangan pada nama-nama itu. Penetapan Anas sebagai tersangka membuka peluang untuk pengusutan lebih lanjut.

"Masyarakat mendukung penuh jika Anas sungguh-sungguh mau membongkar kasus Hambalang demi kepentingan bangsa. Jangan hanya menebar ancaman atau menakut-nakuti lawan politik, tetapi bongkar saja semuanya, termasuk orang-orang di lingkaran kekuasaan," katanya.

Ade Irawan mengingatkan, jika kasus itu menjadi transaksi politik maka pengusutan kasus ini bisa tersendat karena semua pihak yang terlibat bisa saling menyandera, saling menutupi perannya.

Untuk mengantisipasinya, KPK harus lebih agresif lagi dalam mengusut kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau