Semarang, Kompas -
Jaringan peredaran narkoba itu dikendalikan narapidana Yoh PSD yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Yoh akan bebas pada 20 Maret.
”Dari hasil penyidikan, ternyata dalam sebulan jaringan ini bisa menjual 10 gram sabu. Aksi pelaku ini termasuk modern dan modusnya baru karena tersangka Yoh memanfaatkan e-banking sebagai alat transaksinya,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng Komisaris Besar Soetarmono, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar John Nurman, saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Rabu (27/2), di Semarang.
Saat itu, enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba dihadirkan. Berikut sejumlah alat bukti seperti sabu, beberapa alat pengisap bong, telepon seluler, alat e-banking milik pengedar,
Adapun tersangka yang dibekuk petugas BNN Jateng pada penggerebekan, Senin (25/2), sekitar pukul 18.30, terdiri dari oknum perwira Polda Jateng Iptu Hen PW, UI, GS, S, dan H.
Dari pengembangan kasus, terungkap keterlibatan tiga narapidana yang mendekam di LP Kedungpane, Semarang, yakni Sindu, Ari, dan Yoh. Sindu adalah tahanan yang masih dalam proses persidangan dan belum divonis. Tersangka A napi narkoba yang divonis 4 tahun penjara.
Menurut John Nurman, Hen pernah terlibat penyalahgunaan narkoba dan sudah ditindak. Dia bertugas di Detasemen Markas Polda Jateng untuk pembinaan, tetapi tak juga jera. Hasil penggeledahan di dalam LP Kedungpane, petugas BNN menemukan narkotika jenis pil ekstasi, kartu ATM, dan alat komunikasi. Ditangkap pula AS dan S yang bertindak sebagai kurir.