Pengusaha Alih Daya Gugat Beleid ke MA

Kompas.com - 28/02/2013, 07:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) resmi mendaftarkan gugatan pembatalan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 ke Mahkamah Agung (MA). Pendaftaran itu diajukan ke MA pada 18 Februari 2013 lalu.

Dalam gugatan itu, ABADI menilai beleid tentang alih daya atau outsourcing telah merugikan perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja. Ketua Umum ABADI, Wisnu Wibowo mengatakan, peraturan outsourcing juga berpotensi membuat pengangguran semakin bertambah. "Setelah Peraturan outsourcing terbit, banyak perusahaan yang mem-PHK karyawannya," ujarnya.

Wisnu menuturkan, pihaknya memang belum mencatat jumlah tenaga kerja outsourcing yang di-PHK sejak aturan itu terbit. Namun, ABADI memastikan akibat aturan itu, dari 20 juta pekerja outsourcing, sebesar 60% berpotensi akan terkena PHK.
Menurut Wisnu, dalam poin gugatannya, ABADI juga meminta MA membatalkan beleid itu lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Untuk mengingatkan, peraturan itu memang membatasi pekerjaan outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan saja, yakni cleaning service, catering, sekuriti, transportasi, dan pemborongan pekerjaan pertambangan.

Wisnu menuturkan, pihak ABADI akan terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah terkait keberadaan peraturan tentang outsourcing. "Selama putusan MA belum keluar, ABADI mengamanatkan kepada anggota untuk mengikuti ketentuan outsourcing yang ada," ujarnya.
Wisnu mengatakan proses gugatan beleid ini akan rampung paling lambat dalam tiga bulan ke depan. Ia menilai, proses di MA lebih cepat daripada di Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak perlu mengadakan sidang perkara.

Sebelumnya, Irianto Simbolon, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengatakan bahwa beleid tentang alih daya sudah sesuai dengan amanat putusan MK. Ia juga menegaskan bahwa beleid ini juga akan semakin menertibkan kondisi sektor ketenagakerjaan, termasuk dalam hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau