Rasyid Bantah Konsumsi Narkoba dan Alkohol

Kompas.com - 28/02/2013, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Amrullah Rajasa (22), terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Km 3+335, 1 Januari 2013 lalu, membantah mengemudi dalam keadaan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang ataupun alkohol. Menurutnya, ia mengemudi dalam keadaan fit.

"Tidak. Saya juga tidak mengonsumsi alkohol. Karena saya seorang pelajar dan punya penyakit mag," ujarnya dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (28/2/2013) siang.

Menurut Rasyid, pada 31 Desember 2012, satu hari sebelum insiden kecelakaan tersebut terjadi, ia sempat minum obat mag serta penurun asam lambung. Setelah itu, pukul 13.00 WIB Rasyid pun tidur hingga pukul 19.00 WIB. Jelang pukul 23.00 WIB, ia berkumpul di sebuah kafe di Kemang dengan diantar sopirnya.

Saat berada di tempat pusat pergaulan anak muda Jakarta tersebut, Rasyid menyuruh sang sopir untuk pulang. Rasyid mengaku ingin agar sang sopir merayakan malam pergantian tahun baru bersama keluarganya di rumah. Sejak saat itu, mobil mewah itu pun dikemudikan Rasyid.

"Di Kemang juga tidak minum alkohol. Saya hanya makan-makan, minum jus dan air mineral saja," kata Rasyid.

Pukul 01.00 WIB, kongko-kongko tersebut pun bubar. Rasyid kemudian mengantarkan salah seorang rekan, yang diduga kekasihnya, ke rumahnya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, menggunakan mobil BMW X5 itu. Namun, hakim tidak menanyakan lebih lanjut terkait aktivitas Rasyid dalam rentang waktu pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Keterangan saksi melompat langsung pada waktu terjadinya kecelakaan, yakni sekitar pukul 05.45 WIB.

Sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sebenarnya masih mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi, yakni pakar pidana UI Indiarto Seno Aji dan Muzakir serta ahli forensik RS Polri Slamet Widada. Namun, tiga saksi itu urung hadir dengan alasan kesibukannya. Oleh sebab itu, hakim memutuskan mengubah agenda sidang, yakni pemeriksaan terdakwa.

Rasyid adalah tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, Km 3+335, pada 1 Januari 2013 pagi. Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY hingga dua penumpangnya, Harun (60) dan Rehan (1,5), meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

Polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan yakni Pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, Pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal.

Berita terkait, baca:

Insiden BMW Maut di Jagorawi

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau