Marzuki Mengeluh Pidato Anas Terus Muncul di Berita

Kompas.com - 01/03/2013, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum selama sepekan ini hampir mendominasi pemberitaan politik. Dalam tiga hari belakangan, Anas melakukan wawancara khusus dengan stasiun televisi. Topiknya masih terkait pidato saat dia berhenti dari Ketua Umum Partai Demokrat. Seringnya pemberitaan soal Anas ini rupanya dikeluhkan seniornya dulu di Partai Demokrat, Marzuki Alie.

"Saya lihat ucapan Anas itu pagi, siang, sore, malam. Selalu diulang-ulang 'Ini halaman pertama, masih ada halaman-halaman berikutnya'. Ini kayaknya di republik ini enggak ada berita baiknya," ucap Marzuki di Kompleks Parlemen, Jumat (1/3/2013).

Tak hanya mengeluhkan banyaknya pemberitaan soal Anas, Marzuki pun mengkritisi tak munculnya berita tentang kinerja pemerintah, DPR, dan lembaga negara lain untuk menunjukkan bahwa pemimpin negeri ini tak seburuk yang dibayangkan. "Negara ini lama-lama dibodoh-bodohi karena tidak ada lagi berita bagusnya," katanya.

Marzuki pun menyoroti sikap Anas yang membuat banyak pernyataan ke media massa. Menurut dia, tidak perlu ada kader partainya yang merasa terzalimi. "Tidak perlu merasa dizalimi, enggak ada zalim-zaliman di dalam (partai) kami. Saya sendiri enggak pernah menzalimi orang karena tahu bagaimana sakitnya dizalimi," ucap Marzuki.

Seperti diberitakan, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas menilai, penetapan tersangka pada dirinya itu bermuatan politis.

Dia mencontohkan peristiwa politik di balik penetapan dirinya sebagai tersangka adalah saat dia diminta untuk fokus menghadapi proses hukum, padahal ia belum menjadi tersangka. Setelah KPK menetapkan dia sebagai tersangka, Anas memutuskan berhenti dari jabatan ketua umum Partai Demokrat.

Sebelumnya, di sela umrah, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar KPK segera memperjelas status Anas. Belum juga ada perubahan status Anas, tiba-tiba beredar draf surat perintah penyidikan (sprindik) dengan Anas sebagai tersangka, yang belakangan diakui KPK merupakan dokumen asli. Anas mengatakan bahwa semua peristiwa itu adalah satu kesatuan utuh yang saling terkait.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau