JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor. Penelusuran aset ini dilakukan menyusul penetapan Teuku Bagus sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Bukti Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Tentu tindak lanjut dari penetapan seseorang menjadi tersangka sebuah kasus akan diikuti dengan langkah-langkah, di antaranya asset tracing (penelusuran aset)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/3/2013). KPK, tambah dia, juga akan meminta laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi-transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tersangka.
KPK menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 1 Maret 2013. Penetapan Teuku Bagus sebagai tersangka baru Hambalang ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Menurut Johan, Teuku Bagus disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Namun, Johan enggan menjelaskan lebih jauh mengenai peran Teuku Bagus dalam kasus Hambalang ini. "Modusnya sebagai pihak kontraktor dalam kaitan pembangunan proyek," tambahnya.
Dengan ditetapkannya Teuku Bagus sebagai tersangka, KPK sudah menjerat empat orang tersangka terkait proyek Hambalang. Selain Teuku Bagus, Andi, dan Deddy, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Berbeda dengan Teuku Bagus, Andi, dan Deddy, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Johan menambahkan, KPK tidak berhenti sampai empat tersangka ini. "Kami melakukan pengembangan terhadap kasus Hambalang. Apakah ada pihak lain yang terlibat, tentu dasarnya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup atau tidak," ujar Johan.
Adapun Teuku Bagus pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, Teuku Bagus terlibat dalam mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang. Nazar juga menyebut dia menggelontorkan dana sekitar Rp 100 miliar terkait pemenangan PT Adhi Karya. Dana dari PT Adhi Karya tersebut, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Anas, Andi, pejabat Kemenpora, dan anggota DPR.
KPK juga pernah mencegah Teuku Bagus bepergian ke luar negeri saat masih berstatus saksi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Teuku Bagus beberapa kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi Hambalang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang