MUI Akan Bahas Kasus GTIS

Kompas.com - 04/03/2013, 10:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah yang membelit PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih jauh dari tuntas. Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Dewan Syariah GTIS, berencana menggelar rapat internal untuk membahas masalah yang GTIS hadapi saat ini, Rabu (6/3/2013) lusa.

Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, mengatakan, rapat pada Rabu pekan ini adalah rapat awal untuk melihat permasalahan yang menimpa nasabah GTIS, termasuk melihat kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Mega Kemayoran (MGK) tersebut.

"Jika hasil rapat Dewan Syariah menemukan adanya pengelolaan dana nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan MUI, ada kemungkinan sertifikasi syariah GTIS akan dicabut," ujar dia kepada Kontan, kemarin (3/3/2013).

MUI dapat 10 persen

MUI memberikan label syariah kepada GTIS pada 24 Agustus 2011. Sejak mendapatkan sertifikasi, GTIS secara sukarela menyisihkan 10 persen keuntungan dari operasional bisnis dan investasi emas kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI.  

Ketentuan sertifikasi syariah dari MUI meliputi sejumlah hal, seperti tidak boleh ada tipuan dan bukan transaksi spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. "Kalau itu dilanggar, ya dicabut," kata Hasanuddin.

Saat sertifikasi syariah diberikan, Hassanudin mengatakan, GTIS sudah memenuhi kriteria syariah yang disyaratkan. Namun, ia menolak menjelaskan bagaimana teknis pemberian keuntungan dan besaran keuntungan yang MUI dapatkan selama ini. Menurutnya, yang tahu detail mengenai masalah ini adalah Amidhan, Ketua Bidang Perekonomian MUI. Sayang, hingga kini, Kontan belum berhasil menghubungi Amidhan.    

Sementara itu, sesuai pernyataan Azzidin, Dewan Pengawas dan Penasehat GTIS sebelumnya, GTIS berencana menggelar rapat dengan para investor untuk mengangkat direktur utama dan direktur baru, Senin ini (4/3/2013). Pada rapat pengurus yang Rabu lalu (27/2/2013), Michael Ong dinonaktifkan sebagai direktur utama dan David sebagai direktur GTIS. Dato Zahari sebagai Komisaris GTIS telah memberi kuasa kepada MUI sebagai dewan syariah untuk menggelar rapat itu pada hari ini.     

Pakar emas dan juga perencana keuangan dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, mengatakan, perusahaan yang menggunakan emas sebagai alat bisnis dengan balutan investasi memiliki risiko lebih tinggi dari investasi emas fisik atau futures. "Perusahaan yang melakukan jual beli emas namun menjanjikan return tinggi, itu tidak wajar. "Perusahaan jenis ini sangat rentan untuk hancur dan sewaktu-waktu akan meledak," ujar Ahmad. (Agus Triyono, Agung Jatmiko/Kontan)

 

Ikuti perkembangnya di Topik Waspada Investasi Bodong

Baca juga:
Investasi Ilegal Mengancam
Tergiur Imbal Hasil Fantastis
Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Makan Korban

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau