Mahfud Dinilai Cocok Jadi Penasihat KPK

Kompas.com - 04/03/2013, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dinilai cocok menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi. Penilaian ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (4/3/2013).

“Pak Mahfud cocok, tapi belum tentu beliau bersedia atau tidak,” katanya.

Melalui panitia seleksi (pansel), KPK tengah mencari penasihat untuk periode 2013-2017. Adapun masa jabatan Mahfud sebagai Ketua MK akan berakhir pada 1 April 2013. Mahfud juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR pada Oktober 2012 yang isinya menyatakan akan berhenti sebagai hakim konstitusi pada masa akhir jabatannya.

Sejauh ini, menurut Johan, baru satu orang yang mendaftarkan diri sebagai calon penasihat KPK. Minimnya pendaftar ini, menurut Johan, mungkin dikarenakan sosialisasi yang belum meluas. “Sampai hari ini baru satu yang daftar, kemungkinan sosialisasinya belum luas,” ujarnya.

Untuk mengajak lebih banyak calon, lanjut Johan, pansel penasihat KPK akan melakukan metode jemput bola dengan mengajak tokoh-tokoh untuk bisa bergabung. ”Hari ini pansel juga bertemu dengan NGO (non-government organization) untuk meminta masukan,” kata Johan.

KPK membuka pendaftaran penasihat sejak 25 Februari 2013. Tim pansel penasihat KPK ini terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia, Imam Prasodjo (ketua tim); mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota); peneliti LIPI, Mochtar Pabotinggi (anggota); mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota); dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon penasihat KPK. Selain memiliki integritas, kompetensi, independensi, dan kepemimpinan, penasihat KPK juga harus memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum pidana, keuangan, perbankan, tata usaha negara, hukum perdata, manajemen dan organisasi, psikologi, teknologi informasi, dan atau sistem audit kumulatif.

Usia pendaftar minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu pada 7 Mei 2013, pendidikan minimal setingkat sarjana (S-1), dan sudah tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik sedikitnya 5 tahun terakhir. Kini, KPK memiliki dua penasihat, yaitu Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Namun, Abdullah sudah dua periode menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi. Sementara Said tidak berniat menjadi penasihat KPK periode selanjutnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau