Tiga Kali Tertangkap Bawa Sabu, Polisi Ini Layak Dipecat

Kompas.com - 04/03/2013, 21:17 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com -- Seorang oknum perwira pertama Kepolisian Daerah Jawa Tengah bernama Iptu Hendro Priyo Wibisono yang tertangkap tangan membawa sabu oleh Badan Nasional Narkotina (BNN) Provinsi Jawa Tengah, layak dipecat.

Hal itu dingkapkan Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kombes Pol John Turman Panjaitan. John mengatakan, berdasarkan data pihaknya, Iptu Hendro pernah ditangkap pada 12 Mei 2009, 16 Januari 2010, dan terakhir 25 Februari 2012 dengan kasus yang sama, yakni membawa sabu.

"Untuk yang dua kali itu masing-masing divonis tiga bulan penjara, tapi masih jadi anggota Polri sehingga kemudian dalam pembinaan," ungkapnya, Senin (04/03/2013).

Namun sekarang ini, menurutnya tidak ada alasan lagi, untuk dibina. Sebab yang bersangkutan masih saja mengulang perbuatannya. "Tidak bisa lagi pembinaan, harusnya pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Polri," tandasnya.

Ia mengatakan, meski yang bersangkutan merupakan anggota polisi bahkan seorang perwira, namun tidak ada keistimewaan. Semua akan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku.

"Mari kita kawal bersama, baik untuk vonis maupun pemecatannya," tambahnya.

Iptu Hendro sendiri saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka narkoba dan diserahkan oleh BNNP Jawa Tengah ke Ditresnarkoba Polda Jateng pada Kamis (28/2/2013) untuk ditindaklanjuti. Hendro diserahkan bersama Galih yang ketika itu tertangkap sedang berboncengan berdua untuk mengambil barang berupa sabu. Keduanya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolda Jawa Tengah.

Pemeriksaan terhadap Hendro sudah selesai dilakukan, dan tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Secepatnya berkas pemeriksaan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Seperti diberitakan Hendro dan Galih tertangkap BNNP Jawa Tengah, Jalan Karangwulan Timur pada Senin (25/2/2013) sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya ditangkap saat akan mengambil sebuah paket sabu di sebuah pohon di jalan tersebut.

Setelah dikembangkan, petugas juga menangkap Ui alias Ike yang merupakan pacar Hendro. Kemudian Agus Susanto dan Sugiyo sebagai kurir, serta tiga napi yang masih mendekam di Lapas Kedungpane, yakni Yohanes, Sindu, dan Ariyanto. Semuanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kecuali Ike. Petugas terus mengembangkan kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau