Kisruh partai

Masalah Partai Demokrat Tak Bisa Ditimpakan ke KPU

Kompas.com - 05/03/2013, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Masalah yang dihadapi Partai Demokrat terkait dengan lowongnya posisi ketua umum adalah persoalan internal partai tersebut. Dampak persoalan tersebut tidak bisa dilimpahkan ke Komisi Pemilihan Umum, terkait dengan pencalonan anggota parlemen.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, Partai Demokrat jangan berpikir bahwa mereka akan mendapat dispensasi dari KPU.

Keharusan penyerahan daftar calon anggota legislatif atas persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal adalah perintah Undang-Undang Pemilu, bukan hanya peraturan KPU.

"Jika ada dispensasi terhadap parpol untuk tidak melaksanakan UU, bukan saja partai tersebut terancam batal ikut pemilu tapi KPU juga dapat diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Ray, Selasa (5/3/2013).

Karenanya, Ray berharap petinggi Partai Demokrat tidak menyulitkan diri mereka sendiri dan juga KPU. Tidak ada alasan prinsipil bagi partai tersebut untuk tidak melaksanakan kongres luar biasa untuk memilih ketua umum baru.

Ancaman tidak dapat ikut pemilu hendaknya tidak dipandang sepele, khususnya oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat. "Kalau Partai Demokrat benar-benar tak melakukan upaya serius untuk mengajukan caleg, mereka potensial tidak dapat ikut pemilu di tingkat nasional," ujar Ray.

Sementara, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, KPU jangan sampai mengundurkan tahapan pengajuan calon anggota DPR hanya karena masalah internal di Partai Demokrat.

Jika itu sampai terjadi, hal itu merupakan preseden buruk ketidakindependenan penyelenggara pemilu. "Partai Demokrat segera saja menentukan ketua umum baru, jangan meminta KPU untuk mengulur waktu. Tidak ada pilihan bagi Partai Demokrat selain menentukan ketua umum baru untuk menandatangani proses pencalonan itu," ungkap Masykurudin.

Masykurudin merujuk ketentuan UU Pemilu yang mencantumkan keharusan daftar bakal calon ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain, dan itu sejajar dengan pencalonan di provinsi dan kabupaten/kota yang juga di tandatangani oleh ketua dan sekretaris.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau