Skandal korlantas polri

Polri Hormati Pemanggilan Nanan Soekarna

Kompas.com - 06/03/2013, 14:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum terkait pemanggilan Wakapolri Komisaris Jenderal Nanan Soekarna. Hari ini Nanan Soekarna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

"Polri menghormati proses hukum. Kalau diperlukan keterangan-keterangan saksi, kita persilakan," ujar Sutarman di Gedung Kompleks Parlemen, Rabu (6/3/2013).

Sutarman pun mengatakan pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika KPK menganggap perlu memanggil Kapolri. Ia menjelaskan, pemanggilan Nanan ke KPK terkait proyek simulator lantaran Nanan berkapasitas sebagai mantan Irwasum.

"Di dalam pengadaan itu kan ada audit investigasi internal yang dilakukan oleh Irwasum," kata Sutarman.

Ia menjelaskan, anggaran Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proyek simulator disebut-sebut berasal dari PNBP. Menurut Sutarman, anggaran Polri yang berasal dari PNBP sebenarnya sudah dibahas dengan Komisi III.

"Tapi, hanya menetapkan jumlah, tidak secara detailnya. Iya dibahas, targetnya," ucap Sutarman.

KPK memeriksa Nanan karena dia dianggap tahu seputar proyek simulator SIM. Penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan simulator SIM tidak lepas dari persetujuan Nanan.

Berdasarkan salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/193/IV/2011 yang diperoleh Kompas.com, Kapolri Timur Pradopo menyetujui penetapan PT CMMA sebagai pemenang tender driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011 yang nilainya sekitar Rp 142 miliar.

Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011. Surat keputusan itu juga diparaf sejumlah pejabat kepolisian, yakni Wakapolri, Djoko selaku Kepala Korlantas Polri, Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana, dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan. Penetapan pemenang tender simulator SIM ini pun sudah melalui persetujuan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Dalam dokumen itu disebutkan Itwasum Polri berkesimpulan bahwa pelaksanaan lelang telah memadai dengan kekurangan-kekurangan yang masih dalam batas toleransi. Adapun Nanan menjabat Inspektur Jenderal Pengawasan Umum selama Januari 2010 hingga 1 Maret 2011.

Sebelumnya, jenderal bintang tiga yang pernah menjadi calon kapolri ini membantah terima uang terkait proyek simulator SIM. "Tunjukkan ke saya, siapa yang ngasih, kapan, di mana. Saya pusing juga, kapan menerima uangnya? Buktikan itu. Saya juga tidak sembunyi-sembunyikan. Uangnya berapa, kapan, di mana? Yang jelas dong," kata Nanan (6/8/2012).

Dalam kasus simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakakorlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau