Nanan: Pengadaan Simulator SIM Sesuai Prosedur

Kompas.com - 06/03/2013, 20:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Soekarna menilai kalau pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Kepolisian RI roda empat 2011 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Nanan mengungkapkan, sebelum Kepala Kepolisian RI menandatangani surat penetapan pemenang lelang proyek ini, Inspektorat Jenderal Pengawasan Umum (Itwasum) Polri sudah melakukan pra-audit.

“Institusi mempunyai tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas PA (pengguna anggaran, yakni Kapolri) membuat tanda tangan itu sesuai dengan temuan, jadi pra-audit dan gelar perkara adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan,” kata Nanan, seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam, Rabu (6/3/2013). Jenderal bintang tiga itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Menurut Nanan, setelah proyek ini bermasalah, kepolisian langsung memerintahkan Divisi Propam Mabes Polri bersama Inspektur Jenderal Pengawasan Umum dan Badan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan. Adapun Nanan menjabat sebagai Irwasum saat proyek ini dilaksanakan.

Penetapan pemenang tender simulator SIM roda empat 2011 ini pun, kata Nanan, sudah melalui persetujuan Itwasum. Berdasarkan salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/193/IV/2011 yang diperoleh Kompas.com, Itwasum berkesimpulan bahwa pelaksanaan lelang telah memadai dengan kekurangan-kekurangan yang masih dalam batas toleransi.

Proyek simulator SIM roda empat 2011 ini dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dengan nilai kontrak Rp 142 miliar. PT CCMA merupakan perusahaan yang dimiliki Budi Susanto. Dalam pengerjaan proyek, Budi diduga menyubkontrakkan tender ini ke PT Inovasi Teknologi Indonesia yang dimiliki Sukotjo S Bambang dengan harga jauh lebih murah.

KPK pun menetapkan Budi dan Sukotjo sebagai tersangka. Selain itu, KPK menjerat mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dalam kasus simulator SIM ini.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau