Polresta Malang Tanggapi Perbincangan "Yuni-Teddy"

Kompas.com - 07/03/2013, 14:19 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Pihak Polresta Malang, Jawa Timur, mempertanyakan kebenaran isi perbincangan melalui SMS antara pihak yang disebut bernama Yuni Shara, sang vokalis, dan pihak yang disebut bernama Teddy Minahasa Putra, Kapolresta Malang, Jawa Timur. Isi pembicaraan yang transkripnya beredar di kalangan wartawan itu menunjukkan, Yuni melaporkan ada kegiatan penyalahgunaan narkoba di rumah pembawa acara dan artis peran Raffi Ahmad di Jakarta.

Dalam percakapan itu, pihak yang disebut bernama Yuni memberi informasi kepada pihak yang disebut bernama Teddy mengenai Raffi dan teman-temannya bergaul dengan narkoba di rumah Raffi.

Kapolresta Malang AKBP Teddy Minahasa Putra, melalui Kabag Humas Polresta Malang AKP Dwiko Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kebenaran isi perbincangan melalui SMS tersebut.

"Kami tahu di beberapa media soal kabar itu. Tetapi, kami masih mempertanyakan apakah script yang disebarkan tersebut memang benar?" tutur Dwiko kepada para wartawan di Mapolresta Malang, Kamis (7/3/2013).

Dwiko menyampaikan pertanyaan pula, siapa yang mengeluarkan dan menyebarkan transkrip isi percakapan melalui SMS itu dan apakah pihak bersangkutan berwenang melakukan hal itu. "Kita harus tahu detail mengenai peredarannya sebelum menanggapi lebih lanjut," katanya.

Jika penyebarnya tidak diketahui, lanjut Dwiko, selebaran itu bisa disebut palsu, gelap, dan tak bisa dipertanggungjawabkan. "Jika percakapan itu palsu, jelas direkayasa," katanya lagi.

Dwiko mengutarakan, jika isi perbincangan melalui SMS tersebut benar, hal itu wajar saja. "Karena, setiap warga negara memang berkewajiban untuk melaporkan jika menemukan adanya penggunaan atau peredaran narkoba di Indonesia," tegasnya.

Warga negara yang baik, tambah Dwiko, jelas tidak ingin bangsanya hancur akibat narkoba. "Kalau script SMS itu benar, kan sudah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk mendukung pemberantasan narkoba," tegasnya lagi.

Apalagi, lanjut Dwiko, Teddy kini menjabat sebagai Kapolresta Malang. Wajar jika ia menindaklanjuti laporan penyalahgunaan narkoba kepadanya. "Yang jelas, pihak Polresta Malang akan terus memantau perkembangan dan siapa yang menyebar. Kita akan melihat apakah penyebaran itu masuk pencemaran nama baik atau tidak," ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kapolresta Malang AKBP Teddy Minahasa Putra belum bisa dimintai tanggapannya. Dihubungi melalui telepon dan pesan pendek, ia belum merespons. Pada Kamis (7/3/2013) pagi, ia sedang tidak ada di kantor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau