Komite Etik KPK Panggil Menteri Syarief Hasan

Kompas.com - 07/03/2013, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik memanggil Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan untuk dimintai keterangan terkait pengusutan indikasi pelanggaran etika Komisi Pemberantasan Korupsi terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya berharap Syarief dapat memenuhi undangan Komite Etik pada Jumat (8/3/2013) besok.

“Kita juga mengundang Syarief Hasan untuk hadir dan berikan keterangan. Kita dapat info akan datang besok, tapi juga ada perubahan, kita masih tunggu jawaban,” kata Anies di Jakarta, Kamis (7/3/2013). Lebih jauh Anies mengungkapkan, Komite Etik memanggil Syarief karena politikus Partai Demokrat ini dianggap tahu masalah draf sprindik Anas ini.

Berdasarkan pemberitaan media online, kata Anies, Syarief mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas Urbaningrum berstatus tersangka pada Kamis (7/2/2013) padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013). ”Karena itu kita akan cek silang ke Pak Syarief,” ujar Anies.

Selain memanggil Syarief, menurut Anies, Komite Etik memanggil dua wartawan dari surat kabar nasional untuk dimintai keterangan. Sejauh ini, Komite telah memeriksa beberapa pihak, baik internal maupun eksternal KPK.

Rabu (6/3/2013) kemarin, Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Hari ini, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyeldikan KPK. Komite juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.

“Pimpinan KPK juga sudah kita mintai keterangan, ada Pak Busyro dan Pak Zul. Banyak hal yang digali dari keduanya, dari pihak eksternal dan internal. Kita malah berharap yang eksternal ini ikut hadir,” kata Anies.

Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Sebelumnya Anies mengatakan, Komite Etik bisa merekomendasikan sanksi untuk pihak internal KPK yang nantinya dianggap melanggar kode etik. Sanksi terberat, menurut Anies, bisa berupa teguran agar pihak yang dianggap bersalah tersebut mengundurkan diri dari KPK. Anies juga pernah mengatakan, Komite Etik akan menyerahkan masalah bocornya sprindik anas ini ke Kepolisian jika memang ditemukan indikasi tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau