Komite Etik KPK Minta 2 Wartawan Penuhi Panggilan

Kompas.com - 07/03/2013, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Etik KPK kembali mengundang wartawan untuk dimintai keterangan terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Dua wartawan itu berasal dari surat kabar harian nasional dan pernah menulis pemberitaan seputar draf sprindik Anas ini.

“Kita sudah mengundang dua wartawan, kita berharap mereka berdua hadir karena dari temuan pengawas internal, mereka mengetahui amat detil proses keluarnya rancangan dokumen sprindik ini,” kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, para wartawan ini akan dicocokkan keterangannya dengan hasil investigasi tim pengawas internal KPK. Tidak ada paksaan dari Komite Etik untuk para wartawan ini menjawab semua pertanyaan Komite Etik mengenai sumber pemberitaan mereka. “Ini lebih banyak konfirmasi, memastikan bahwa keterangan yang kita dapat dari internal itu benar dan cocok. Jadi kalau sumbernya harus dilindungi, sumbernya saja sudah bicara. Justru dari situ kemudian kita bisa mendapatkan nama-nama, jadi bukan sumber yang perlu dipermasalahkan,” ungkap Anies.

Kendati demikian, menurut Anies, Komite Etik sangat mengharapkan kerja sama para pihak yang diundangnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. “Kalau kita ingin agar institusi ini bisa menjaga kerahasiaan, menjaga kode etik dan standar moral yang tinggi, maka bantu Komite Etik untuk memberikan keterangan,” tambahnya.

Anies juga mengungkapkan, Komite Etik telah meminta keterangan seorang wartawan dari televisi swasta nasional. Pada Kamis ini, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang, dan direktur penyeldikan KPK. Komite juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain. “Pimpinan KPK juga sudah kita mintai keterangan, ada Pak Busyro dan Pak Zul. Banyak hal yang digali dari keduanya, dari pihak eksternal dan internal. Kita malah berharap yang eksternal ini ikut hadir,” kata Anies.

Selain wartawan dan pihak internal KPK, Komite mengundang Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan untuk dimintai keterangan. Adapun Komite Etik dibentuk setelah KPK menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Sebelumnya Anies mengatakan, Komite Etik bisa merekomendasikan sanksi untuk pihak internal KPK yang nantinya dianggap melanggar kode etik. Sanksi terberat, menurut Anies, bisa berupa teguran agar pihak yang dianggap bersalah tersebut mengundurkan diri dari KPK. Anies juga pernah mengatakan, Komite Etik akan menyerahkan masalah bocornya sprindik anas ini ke Kepolisian jika memang ditemukan indikasi tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau