Parpol peserta pemilu

PKS Tak Anggap PBB Ancaman di Pemilu 2014

Kompas.com - 08/03/2013, 11:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta mengatakan, masuknya PBB sebagai salah satu parpol Islam dalam Pemilu 2014 bukan menjadi ancaman.

"Kami tidak ada masalah. Ini proses hukum yang dijalani," ujar Anis, di Gedung Kompleks Parlemen, Kamis (7/3/2013) malam.

"Kami justru Insya Allah mendoakan PBB," katanya. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq. Mahfudz mengatakan, sesama parpol Islam, PKS bersyukur jika PBB menjadi peserta pemilu 2014. Ia pun tak merasa massa pendukungnya akan direbut PBB. "Tidak, karena masing-masing punya segmen pemilih yang berbeda-beda," kata Mahfudz.

Seperti diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan No 05/Kpts/KPU/2013.

"Mengabulkan permohonan penggugat (PBB) untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru," kata Ketua Majelis Hakim PTTUN Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, PNS di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA. Padahal, menurut Arif, seharusnya seluruh berkas yang telah diserahkan PBB tidak menjadi halangan dalam proses verifikasi faktual KPU.

"Verifikasi faktual PBB seharusnya tidak masalah karena seluruh berkas sudah ada pada tergugat (KPU). PBB tidak terkait 18 parpol putusan DKPP," tandasnya.

Menyikapi keputusan tersebut, Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meminta KPU segera melaksanakan putusan PTTUN. Pasalnya, tahapan Pemilu 2014 terus berjalan. "Ketua Majelis (Arif) tadi memerintahkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan PBB itu dikabulkan dan memerintahkan kepada KPU mencabut Surat Keputusan Nomor 5 Tahun 2013 dan mewajibkan kepada KPU untuk merevisi PBB sebagai peserta Pemilu 2014," tegas Yusril seusai sidang PTTUN.

Sebelumnya, KPU menyatakan, PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Kemudian, PBB mengajukan sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu. Namun, Bawaslu dalam sidang adjudikasi menolak sengketa yang diajukan PBB. Tak patah arang, PBB kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN, dan akhirnya dinyatakan lolos.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau