Syarief Bantah Demokrat Dapat Bocoran Status Tersangka Anas

Kompas.com - 08/03/2013, 12:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan membantah Partai Demokrat mendapatkan bocoran soal status tersangka Anas Urbaningrum sebelum ada pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini menyampaikan bantahan tersebut seusai dimintai keterangan selama lebih dari satu jam oleh Komite Etik KPK, Jumat (8/3/2013).

"Enggak ada, kami enggak punya. Komitmen kami enggak mugkin, kami tidak pernah terpikirkan niat untuk melakukan itu karena kami serahkan semuanya pada hukum," kata Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dia juga mengungkapkan, tidak ada internal Partai Demokrat yang tahu lebih dulu mengenai status tersangka Anas. Menurut Syarief, tidak ada pembahasan mengenai status tersangka Anas ini dalam rapat di Istana tentang restrukturisasi, konsolidasi, dan penguatan kader, yang salah satu hasilnya meminta Anas untuk fokus menghadapi kasus hukumnya di KPK tersebut.

Syarief juga menolak disebut sebagai pihak internal Partai Demokrat yang membocorkan status tersangka Anas ini ke media. Dia berdalih ada kesalahan komunikasi antara dirinya dan wartawan mengenai status Anas tersebut.

"Malam itu saya ditanya wartawan, ‘Pak sudah dengar belum Anas sudah jadi tersangka’, jawaban saya, oh ya, saya tunggu saja kalau begitu, tidak lebih, tidak kurang dari itu," ungkapnya.

Komite Etik memeriksa Syarief karena berdasarkan pemberitaan media online politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013), padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).

KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies Baswedan, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Sejauh ini, Komite Etik telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari kalangan eksternal maupun internal KPK. Pada Rabu (6/3/2013), Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Sementara Kamis (7/3/2013) kemarin, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang dan direktur penyelidikan KPK. Komite juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain. Hari ini, Komite Etik juga memanggil dua wartawan dari surat kabar harian nasional untuk dimintai keterangan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau