JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 48 tahanan yang berasal dari kelompok Hercules dipindahkan ke beberapa kantor Polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini dimaksudkan agar kondisi sel tahanan tidak penuh.
"Kita bagi-bagi penahanannya, di polres-polres yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kita sebarkan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/3/2013).
Rikwanto menjelaskan, penyebaran itu yaitu di Polres Metro Jakarta Selatan sebanyak 21 orang, Polres Metro Jakarta Barat 5 orang, Polres Metro Jakarta Timur 10, Polres Metro Jakarta Utara 6, dan Polres Metro Jakarta Pusat 6.
"Jadi di Polda hanya dua, Hercules dan rekannya," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, dalam keributan yang terjadi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/3/2013) petang, ditangkap sebanyak 51 orang. Dari jumlah itu, hanya satu orang atas nama Samin yang dilepas karena ikut dibawa petugas saat terjadinya keributan. Sementara 50 orang lainnya, termasuk Hercules, ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai pasal pelanggaran hukum.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang