Pemilu 2014

Sengketa Bisa Ganggu Tahapan

Kompas.com - 13/03/2013, 01:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Berlarut-larutnya sengketa pemilu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan Pemilu 2014. KPU diminta segera mengambil keputusan tepat untuk menyelesaikan sengketa ini.

Harapan itu mengemuka dalam diskusi ”Menguak Sengketa Pemilu: Di Balik Putusan PBB dan PKPI” di Jakarta, Selasa (12/3). Hadir sebagai pembicara Ketua Umum PKPI Sutiyoso; kuasa hukum PKPI, Suhardi Somomoeljono; Ketua Bidang Hukum dan HAM PBB Panhar Makawi; anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron; Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti; dan pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens.

Menurut Daniel Zuchron, jika sengketa KPU dengan PKPI dan PBB tak dapat diselesaikan dengan tepat, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu berikutnya bisa terganggu. ”Kalau keputusan Bawaslu dalam masalah PKPI tidak dijalankan KPU, putusan Bawaslu dalam sengketa di tahapan pemilu berikutnya juga bisa tidak dijalankan. Ini akan merusak konstruksi penyelesaian sengketa pemilu,” ungkap Daniel.

Ia menegaskan, KPU seharusnya melaksanakan putusan Bawaslu mengenai PKPI. KPU juga mesti segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Kepada PKPI, Bawaslu telah mengirim surat untuk meminta KPU segera melaksanakan putusan Bawaslu. Surat itu dikirim setelah keluar fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai perbedaan pendapat dua lembaga penyelenggara pemilu itu. ”Hingga sekarang, KPU belum membalas surat itu, tapi kami optimistis teman-teman KPU akan berubah pendapat,” ujarnya.

PKPI menggugat

Sementara itu, PKPI memutuskan menggugat KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu ke PTTUN. ”Yang kami gugat adalah sikap KPU yang tidak mau menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014,” kata Suhardi.

Gugatan diajukan Jumat lalu dan sidang pertama perkara ini akan dilakukan Rabu ini. Sutiyoso berharap KPU tidak ngotot mempertahankan keputusan yang sudah dibuat. Menurut dia, KPU harus sadar bahwa selalu terbuka kemungkinan keputusan mereka salah.

Sementara PBB masih menunggu sikap KPU atas putusan PTTUN yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Panhar, KPU seharusnya segera melaksanakan putusan PTTUN itu supaya PBB bisa melakukan persiapan.

Anggota KPU, Ida Budhiati, menyatakan, KPU akan segera mengambil sikap atas putusan PTTUN itu. Ida mengatakan, KPU berhak mengajukan kasasi ke MA dalam perkara itu. (K02)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau