Syarat Pas untuk Ny Ani

Kompas.com - 15/03/2013, 02:01 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menjelaskan, syarat Ketua Umum Partai Demokrat yang dikemukakan cocok untuk Ny Ani Yudhoyono. Ani dinilai sebagai pemersatu partai.

”Untuk menghadapi situasi yang khusus, dibutuhkan figur ketua umum sebagai pemersatu partai. Ini sangat membantu pemulihan partai ke depan,” kata Amir di Jakarta, Kamis (14/3).

Amir mengaku sulit menemukan kader yang dapat menjadi pemersatu. Resistensi terhadap Ani juga sangat kecil. Jika menjadi ketua umum, Ani harus didukung pengurus inti yang kuat dan sinergis.

Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, menilai, apa yang dialami Demokrat merupakan titik awal membangun parpol sebagai rumah demokrasi, bukan kebesaran patron. Jika sistem partai berjalan baik, partai seharusnya mampu menghasilkan kader-kader berkualitas dan siap menjadi pemimpin. ”Seharusnya partai yang membesarkan tokoh, bukan tokoh yang membesarkan partai,” katanya.

Tak tertarik

Di Surabaya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku tidak tertarik menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. ”Pertama, syaratnya, kan, full timer, tidak bisa rangkap jabatan. Ya, jelas tidak mungkin. Jadi, saya memang ingin fokus di Jatim,” ujar Soekarwo yang masuk bursa calon.

Meski sudah menetapkan pilihan, Ketua DPD Demokrat Jatim ini akan mengikuti pertimbangan Majelis Tinggi Partai Demokrat jika diperintah.

Terkait peran Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf menilai wajar dan positif. Upaya SBY mengusung beberapa nama calon ketua umum di kongres luar biasa (KLB) untuk penyelamatan partai. ”Semua orang boleh mengusung nama, masak Ketua Majelis Tinggi tidak boleh?” ujarnya.

Menurut dia, penggunaan aklamasi dalam pemilihan ketua umum juga tidak berarti tidak demokratis. ”Jika sudah 80 persen mengajukan satu nama, berarti sudah dapat dibilang aklamasi. Aklamasi juga demokratis,” kata Nurhayati.

Anggota Dewan Pembina Demokrat, Jero Wacik, mengungkapkan, KLB disiapkan dengan musyawarah untuk mufakat dan tidak ada voting saat penentuan ketua umum. Sebaliknya, Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat Marzuki Alie mengatakan, ketua umum dapat dipilih melalui voting atau aklamasi.

Syarat belum final

Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Saan Mustopa mengatakan, semua ketentuan, seperti syarat ketua umum, baru akan dibahas dan diputuskan di arena KLB. Sejumlah syarat yang sekarang muncul belum final.

Pengajar Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, AA GN Ari Dwipayana, mengemukakan, pertarungan perebutan jabatan ketua umum akan dimulai sejak perumusan aturan main, termasuk menyangkut kriteria calon. Pertarungan akan terjadi antara kubu Cikeas dan kubu Marzuki Alie. ”Kubu Cikeas jelas membuat frame yang membatasi kubu Marzuki Alie dengan cara membangun opini bahwa ketua umum tidak bisa merangkap jabatan. Ini menjadi pilihan yang sulit bagi Marzuki,” tutur Ari.(NWO/DIK/ILO/FER/IAM/ATO/LOK/ZAL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau