Menkeu Usul Mobil Pribadi Haram Menenggak BBM Bersubsidi

Kompas.com - 15/03/2013, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum memiliki keberanian menaikkan BBM bersubsidi, pemerintah terus mencari celah agar pemakaian BBM bersubsidi sesuai kuota. Salah satunya dengan rencana melarang mobil pelat hitam membeli BBM subsidi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, larangan kendaraan pribadi membeli BBM subsidi adalah usulan paling konkret dalam kebijakan pengendalian BBM bersubsidi. Bila kebijakan ini sepakat dijalankan, tahap awal, larangan akan diberlakukan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Lima sampai delapan kota besar," katanya Kamis (14/3/2013).

Hanya saja, kebijakan pembatasan ini akan efektif apabila dibarengi dengan pengawasan ketat, baik di tingkat penyaluran hingga pembelian di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU). Jika di jalankan sejak awal tahun seperti sekarang, Agus optimistis kebijakan ini efektif untuk mengerem membengkaknya kuota.

Meski begitu, pemerintah tidak akan menutup alternatif kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi. Soalnya, jika langkah pengendalian tidak berjalan efektif, pemerintah harus menanggung konsekuensi yang cukup berat. Pemerintah harus rela memotong anggaran belanja, khususnya belanja barang dan belanja sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya, konsumsi BBM bersubsidi pada tahun ini berpotensi melebihi kuota lebih dari 5 juta kiloliter (kl). Di APBN 2013, tercantum volume BBM bersubsidi tahun ini sebanyak 46,01 juta kl.

Catatan PT Pertamina hingga akhir Februari, masyarakat telah memakai BBM bersubsidi sebanyak 7,22 juta kl atau mencapai 15,69 persen dari kuota. Seiring perkembangan ekonomi dan penjualan kendaraan bermotor, serta tanpa kebijakan pengendalian, konsumsi BBM subsidi bisa menembus lebih dari 50 juta kl. 

A Prasetyantoko, Pengamat Ekonomi Universitas Atmajaya, menilai, rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu tidak akan efektif. Masih ada potensi penggunaan BBM bersubsidi melebihi kuota. Bahkan, pemerintah malah semakin rugi. "Biaya penerapan kebijakan pembatasan tidak murah, sehingga efisiensinya tak maksimal," katanya.

Ingat, pemerintah sudah melarang penggunaan BBM subsidi bagi mobil pelat merah. Hasilnya, konsumsi BBM subsidi tetap melebihi kuota dan realisasi anggaran subsidi membengkak dari plafon Rp 137,4 triliun menjadi Rp 211,9 triliun.

"Agar tidak terulang, pemerintah harus berani menaikkan harga BBM bersubsidi Rp 1.000 per liter semester ini," kata Prasetyantoko. (Herlina KD, Anna Suci Perwitasari/Kontan)

Ikuti perkembangannnya di topik Subsidi BBM untuk Orang Kaya?

Baca juga:
Harga BBM Bersubsidi Dinaikkan April?
Presiden Beri Sinyal Naikkan Harga BBM
Pemerintah Dilema Menaikkan Harga BBM Bersubsidi

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau