Merasa Nama Baik Tercemar, Ibas Laporkan Yulianis

Kompas.com - 20/03/2013, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013).

Ibas didampingi kuasa hukumnya, Agus Dwiwarsono, melaporkan Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan Yulianis yang dimuat dalam pemberitaan pada Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013.

"Pada hari ini, saya baru menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dengan pemberitaan media yang telah mencemarkan nama baik saya dan berdampak tidak menguntungkan, utamanya kepada saya pribadi dan orang lain," kata Ibas seusai melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu sore.

Ibas melanjutkan, laporan terhadap Yulianis terkait keterangan Yulianis dalam pemberitaan Koran Sindo yang menyebut bahwa dirinya menerima sejumlah uang terkait kongres Partai Demorkat yang dilangsungkan pada tahun 2010 di Bandung.

"Menurut keterangan saudari Yulianis, bahwa saya, Edhie Baskoro Yudhoyono, telah menerima uang sebesar 200.000 dollar AS terkait dengan kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Terhadap pemberitaan dan pernyataan tersebut, saya ingin mengulangi sekali lagi, bahwa hal tersebut tidak benar," ujar Ibas.

Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dimaksud oleh Yulianis.

"Sementara saya pun sama sekali tidak pernah kenal dengan yang namanya saudari Yulianis," papar Ibas.

Ibas menyebut apa yang disampaikan oleh Yulianis adalah fitnah terhadap dirinya. Sejak dimuatnya pemberitaan itu, Ibas mengatakan bahwa hal tersebut tidak didukung dengan data dan cenderung fitnah terhadap dirinya.

Sementara itu, kuasa hukum Ibas, Agus Dwiwarsono, menuturkan, pihaknya menyatakan terlapor dalam hal ini adalah Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Terlapor itu Yulianis dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kita laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP," ujar Agus. Laporan Ibas tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan TBL/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau