Wamen PAN: Lelang Jabatan Tak Perlu Gunakan CSR

Kompas.com - 21/03/2013, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan, Pemprov DKI tidak perlu menggunakan bantuan dana dari corporate social responsibility atau CSR untuk membiayai program lelang jabatan.

"Saya pikir biayanya tidak mahal, ya. Sebenarnya kita itu memperbaiki proses saja, panitianya semua kan sudah dibayar dari uang negara," kata Eko, Kamis (21/3/2013) di Balaikota Jakarta.

Eko mengatakan, lelang jabatan itu hanya membutuhkan dana tambahan untuk membayar para panitia seleksi. Panitia seleksi jabatan itu terdiri atas lima orang dengan tiga unsur, yaitu dari Pemprov DKI, dinas terkait, dan akademisi atau konsultan profesional. Ia mengatakan, biaya itu cukup diambil dari menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013. Para konsultan di dalam panitia seleksi itu akan dibayar berdasarkan frekuensi kehadiran mereka. Sekali hadir, konsultan itu dapat dibayar sekitar Rp 2 juta.

"Kalau pertemuan seleksinya itu lima kali, berarti Rp 10 juta. Nah nanti ditambah per peserta juga. Kalau dia menyeleksi sampai lima orang, maka akan dikali lima menjadi Rp 50 juta per orangnya," kata Eko.

Untuk regulasi lebih lanjut, Eko menyerahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai kepala daerah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya melakukan supervisi dan mengawasi pelaksanaan lelang jabatan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Terkait teknis dan mekanisme sistem lelang jabatan, Eko mengatakan, semua hal itu telah diatur dalam surat edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2012. Surat edaran itu dapat diunduh di situs www.kempan.go.id tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan lelang jabatan.

Pemprov DKI akan segera melaksanakan sistem lelang jabatan atau disebut pula seleksi dan promosi jabatan terbuka. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan dilakuakn untuk jabatan lurah dan camat. Pemprov DKI pun akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April ini. Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk PNS fungsional dan struktural Pemprov DKI sejumlah 44.970 orang.

Ada beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III/b, tertinggi III/d, dan memiliki eselon IV A. Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III/d dan tertinggi IV/b dengan minimum pendidikan sarjana S1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau