Suap hakim bandung

KPK Telusuri Jejak Suap Hakim Setyabudi

Kompas.com - 25/03/2013, 02:14 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah menggelar ekspose atas kasus penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka bersama tiga tersangka lain, yaitu Asep (pemberi suap), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandung Hery Nurhayat, dan seorang berinisial T. KPK masih terus menelusuri jejak penyuapan tersebut.

”Tersangka adalah S, H, A, dan T. Sementara P tidak ditingkatkan penyidikannya, tetapi T yang kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang dihubungi sesuai ekspose, Sabtu (23/3), di Jakarta.

Setyabudi tertangkap tangan bersama Asep di ruang kerja Setyabudi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat lalu. KPK menyita barang bukti uang Rp 150 juta yang dibungkus kertas koran. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, uang diberikan sesaat setelah Asep masuk ke ruangan hakim.

Selain itu, di mobil Toyota Avanza yang dikendarai Asep ke PN Bandung, KPK juga menemukan uang Rp 100 juta. Uang suap itu diduga terkait sidang kasus korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Bandung, yang digelar sejak 2012.

Terkait penangkapan ini, Paguyuban Musuh Koruptor Didin S Maolani, di Bandung, minta KPK mengawasi penegakan hukum di daerah mengingat lemahnya kontrol terhadap aparat hukum. Berulang kali KPK menangkap tangan penegak hukum yang melakukan transaksi hukum.

”Sebenarnya personel penegak hukum, seperti polisi dan jaksa, di daerah jumlahnya banyak dan kualitasnya tidak kalah dari personel KPK. Sekarang tinggal moral obligasinya saja yang membedakan,” kata Didin.

Secara terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim sehingga dapat memberikan efek jera terhadap hakim yang terlibat korupsi.

”MA sebagai instansi yang melakukan reformasi birokrasi dan menerima tunjangan kinerja sejak 2008 harus mengevaluasi sistem pengawasan terhadap hakim,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam rilisnya, seperti dilansir Antara, Minggu.

Terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi itu, dia menekankan pejabat pembina kepegawaian Pemkot Bandung menegakkan aturan disiplin yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (ONG/ADH)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau