Bioremediasi chevron

Independensi Ahli dari Kejaksaan Dipertanyakan

Kompas.com - 25/03/2013, 19:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com— Sidang perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (Chevron) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/3/2013), dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, berlangsung sengit.

Hari itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menghadirkan dua ahli, Edison Effendi dan Prayitno. Namun, kubu terdakwa meragukan independensi para ahli tersebut. Keduanya disebut sebagai ahli bioremediasi, tetapi penasihat hukum terdakwa menolak keberadaan ahli, terutama untuk Edison, karena dianggap tidak akan bisa independen.

Edison adalah ahli yang dipakai kejaksaan untuk mengambil sampel tanah tercemar minyak di areal Chevron. Perusahaan tempat Edison berada, menurut versi kubu terdakwa, dianggap pernah mengikuti tender beberapa kali di Chevron dan kalah, sehingga penasihat hukum menganggap Edison sebagai ahli tak akan bisa independen.

Hakim anggota, Sofialdi, menanyakan soal kedatangan ahli dalam pengambilan sampel tanah tercemar di area Chevron untuk kepentingan penyidikan oleh kejaksaan. "Saudara yang ambil sampel tanah tercemar?" tanya Sofialdi, yang dijawab tidak pernah.

Edison mengaku datang ke lokasi untuk memastikan pengambilan sampel sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 128 Tahun 2003. Pengambilan titik sampel, menurut Edison, merupakan kesepakatan bersama dengan tenaga ahli Chevron.

"Saya tidak pernah perintahkan di mana diambil sampel, mereka yang ambil sampel," kata Edison.

Edison juga mengaku mengeluarkan produk bakteri pemakan minyak yang ia pasarkan. Bakteri itu pernah ditawarkan ke Chevron, tetapi ia mengaku yang menawarkan adalah perusahaan tempat ia jadi konsultan, bukan dirinya. "Dipakai enggak bakteri itu?" tanya Sofialdi. "Itu bukan urusan saya. Saya hanya menawarkan ke perusahaan Adi Mitra, saya tak tahu dijual ke mana," jawab Edison.

Sofialdi juga mencecar keterlibatan ahli dalam tender di Chevron. "Saya tak pernah ikut tender atau menjadi kuasa perusahaan manapun dan tak pernah ikut tender. Kalau di akta, tak ada nama saya," kata Edison yang disambut suara gaduh ruangan sidang.

"Saya tanya bukan secara akta, pernah tidak ikut tender atau menjadi kuasa tender?" tanya Sofialdi dengan nada tinggi. "Saya tak pernah," jawab Edison.

Penasihat hukum Ricksy Prematuri, Najib Ali Gisymar, langsung menyambar pertanyaan terakhir hakim Sofialdi. "Akan kami tunjukkan kalau ahli ini mewakili perusahaan tertentu dan pernah ikut tender," kata Najib.

Suasana sidang makin gaduh. Sudharmawatiningsih memanggil semua pihak untuk mendekat ke majelis guna melihat bukti yang diajukan Najib. Bukti yang dipegang Najib menyatakan, Edison pernah mewakili perusahaan CV Putra Riau Kemari yang mengikuti tender di Chevron dan kalah.

"Bahwa, orang ini tadi mengatakan..." kata Najib yang langsung dipotong Ketua Hakim Sudharmawatinignsih, "Penasihat hukum, ini ahli."

"Baik, ahli ini tadi ngotot berani menyatakan tak pernah ikut tender. Atas tantangan anggota Majelis Hakim, kami tunjukkan Edison Effendi adalah wakil CV Putra Riau Kemari," kata Najib dengan nada tinggi.

Edison mencoba memberikan klarifikasi dengan mengatakan ia hadir di situ sebagai konsultan CV Putra Riau Kemari, bukan sebagai pengusaha. "Saya sebagai konsultan saya akui, tapi saya bukan sebagai pengusaha," kata Edison.

Sidang berlansung sengit, Najib mengkritisi berbagai pernyataan ahli yang dirasa tidak sama dengan yang termaktub dalam Kepmen LH No 128 Tahun 2003. "Kami ini buta karena tak menemukan di Kepmen ini, tolong dibukakan mata kami, di mana kami bisa membacanya?" kata Najib menanggapi soal perbedaan pernyataan ahli dengan ketentuan Kepmen 128.

"Dibaca saja di Bab 2. Hampir mirip dengan yang saya jelaskan tadi," jawab Edison.

"Tolong ajarin kami di mana yang mirip? Kami ingin membaca, tapi tak bisa membaca. Kami hanya ingin ahli tunjukkan saja," kata Najib.

"Pertanyaan yang sama tak bisa diulang," sergah Sudharmawatiningsih. "Berarti tak ada dalam pasalnya Yang Mulia," celetuk Najib jengkel.

Hingga akhir persidangan, penasihat hukum dan Edison tetap berseteru dalam tanya jawab, dan sering terjadi debat sederhana yang menggelikan pengunjung sidang. "Sejak awal saya sudah peringatkan ahli ini tak akan independen," kata Najib.

Penasihat hukum terdakwa juga membidik cara kerja Edison dalam melakukan uji parameter lingkungan yang akhirnya dijadikan pedoman kejaksaan untuk menyeret para terdakwa. Panasihat hukum mempertanyakan juga uji parameter yang tak menggunakan lab terakreditasi.

Saat ahli Prayitno memberikan kesaksian, hakim Sofialdi kembali mencecar ahli yang ternyata pernah satu tim kerja dengan Edison. Prayitno pernah bekerja di Yola Consultant dan pernah bersama dengan Edison.

Sofialdi juga mencecar apakah ahli Prayitno pernah melakukan pekerjaan bioremediasi, yang dijawab Prayitno pernah melakukan bioremediasi secara insitu (di lokasi tercemar) di area Babelan milik Pertamina. Namun, Prayitno belum pernah melakukan pekerjaan bioremediasi exsitu (di luar lokasi tercemar) yang kemudian diprotes penasihat hukum karena dianggap bias menilai pekerjaan bioremediasi Chevron yang exsitu.

"Apakah Yola Consultant pernah ikut tender di Chevron?" tanya Najib. Penuntut umum yang diketuai Waluyo Heryawan mengajukan keberatan atas pertanyaan yang tak terkait perkara.

"Keberatan Yang Mulia," kata Waluyo, yang dikabulkan majelis hakim. Pertanyaan penasihat hukum tersebut didasarkan pada kesaksian seorang saksi pada sidang sebelumnya yang pernah mengungkapkan, Yola Consultant pernah mengikuti tender di Chevron.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau