KPK Geledah Ruangan DPKAD Bandung

Kompas.com - 25/03/2013, 20:08 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menggeledah ruangan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (25/3/2013). KPK melakukan penggeledahan di beragam tempat, termasuk ruang ini, terkait tertangkap-tangannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Jumat (22/3/2013), saat menerima suap yang diduga terkait perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung.

"Mungkin saja soal pengambilan dokumen," kata Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda saat ditemui wartawan di kantor Pemkot Bandung, Senin, (25/3/2013). Dia mengaku tidak tahu lebih banyak soal kedatangan para penyidik KPK tersebut.

Penyidik KPK datang sekitar pukul 16.00 WIB, menggunakan dua mobil. Sebelum menggeledah ruang DPKAD, KPK sempat memasuki ruangan Walikota Bandung Dada Rosada, namun, orang nomor satu di Kota Bandung itu tak ada di ruangannya. Sejak siang para wartawan pun sulit menemuinya, dan tak ada informasi yang didapat mengenai keberadaan Dada saat ini.

Sesudah 'mampir' di ruangan Dada, para penyidik KPK langsung menuju ruangan Asisten Daerah II bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Ubad Bachtiar. Tak lama berselang, tim KPK diantar Ubad ke ruangan DPKAD Kota Bandung. Ruang ini diyakini sebagai ruang pengolahan uang terkait dugaan korupsi bantuan sosial Kota Bandung yang merugikan negara Rp 66 miliar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, KPK sempat kesulitan saat memasuki ruang DPKAD. Pintu ruangan itu terkunci. Butuh waktu sekitar 10 menit, sesudah Ubad meminta kunci ruangan pada pegawai Pemkot Bandung.

Tak hanya satu tempat

Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus ini, tak hanya dilakukan di satu tempat. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah dan ruang kerja pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan korupsi suap dana bantuan sosial Pemkot Bandung," terangnya.

 

 

Seperti diketahui, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi, Jumat (22/3/2013). Setyabudi dan Asep Triana ditangkap di ruang si hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung. Sementara itu, Herry dan Pupung ditangkap di ruang kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung.

Keempatnya lalu menjalani proses pemeriksaan selama hampir satu hari. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan di PN Bandung untuk diperiksa. Dalam kasus ini Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Toto Hutagulung, yang diduga sebagai orang yang menyuruh Asep mengantarkan uang ke Setyabudi.

Kasus tangkap tangan suap ini diduga terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Menurut hasil penyidikan lebih lanjut, KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Dada sebagai saksi dari tiga tersangka, yakni Asep, Herry, dan Toto.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau