Penyidik Dapatkan Salinan BAP Kasus Bansos Bandung

Kompas.com - 26/03/2013, 19:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebuah salinan keterangan salah seorang saksi kasus suap dana bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung, ditemukan di dalam tas kulit coklat milik Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Tas tersebut ditemukan dalam penggeledahan ruang kerja Setyabudi, Senin (26/3/2013).

"Ada sebuah map berisi fotokopi salah satu keterangan saksi dulu di bawah sumpah, masuk ke dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (26/3/2013). Map berisi berkas keterangan saksi itu, ditemukan di satu tas yang sama dengan uang ratusan juta rupiah.

Johan pun menambahkan, ada jejak-jejak tersangka pada dokumen yang disita penyidik KPK dalam penggeledahan serentak di Kota Bandung, terkait kasus ini. Selain menggeledah ruang kerja Setyabudi, pada hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Dada Rosada, Herry Nurhayat, Pupung, dan beberapa tempat lain.

Beberapa dokumen ditemukan saat menggeledah ruang kerja Herry, Pupung, dan Setyabudi. "Itu kan masih sementara, bisa saja nanti akan berkembang lagi," ujarnya.

Sebelumnya, dari tas Setyabudi didapatkan setidaknya ada enam amplop uang. Tiap-tiap amplop, berturut-turut isinya adalah Rp 297 juta, Rp 14 juta, Rp 15 juta, Rp 5 juta, dan Rp 6 juta. "Satu lagi amplop berisi uang 5.000 dollar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar AS," kata Johan. Selain di dalam tas, lanjut Johan, penyidik juga menemukan uang sebesar 7.500 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS, yang tersimpan di dalam sebuah amplop coklat di luar tas tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi. Setyabudi dan Asep Triana ditangkap di ruangan si hakim di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Bandung. Adapun Herry Nurhayat dan Pupung ditangkap di ruang kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung. KPK juga mengamankan seorang petugas keamanan PN Bandung untuk diperiksa.

Dalam kasus ini Pupung tidak ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, KPK pun menetapkan Toto Hugalung sebagai tersangka, karena dia diduga sebagai orang yang menyuruh Asep mengantarkan uang kepada Setyabudi. Keempat tersangka, diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

KPK juga telah mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada, terkait penyidikan kasus ini. KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan untuk Dada sebagai saksi dari tiga tersangka yakni Asep, Herry, dan Toto.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau