Otonomi khusus

Politik Simbol dari Bumi Aceh...

Kompas.com - 28/03/2013, 03:00 WIB

Di tengah penolakan sejumlah kalangan, Pemerintah Aceh pada 25 Maret 2013 menetapkan bendera dan lambang yang mirip simbol Gerakan Aceh Merdeka sebagai bendera dan lambang Aceh. Simbol itu menggusur lambang Pancacita yang selama puluhan tahun identik sebagai lambang keistimewaan Aceh. Pro kontra pun berhamburan.

Raut wajah Abdullah Saleh, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, berbinar. Setelah hampir empat bulan bergelut dalam pembahasan, Jumat (22/3) malam Rancangan Qanun (Peraturan Daerah) tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan pa- da Rapat Paripurna DPR Aceh.

Tak ada debat dalam sidang paripurna itu. Empat fraksi di DPR Aceh tak ada yang menolak penetapan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang Aceh, termasuk tiga fraksi partai nasional. Gubernur Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pada 25 Maret 2013. Qanun itu diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 49.

”Mulai 25 Maret 2012, masyarakat bebas mengibarkan bendera Aceh ini,” kata Abdullah, yang juga anggota Fraksi Partai Aceh ini.

Sebagai partai yang didirikan oleh mantan anggota GAM, Partai Aceh sangat berkepentingan terhadap disahkannya qanun yang dibahas sejak awal November 2012 itu. Bendera dan lambang Aceh adalah tindak lanjut dari nota kesepahaman damai (MOU) Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan GAM. Dalam artikel 1.1.5, Aceh berhak memakai simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Komisi A DPR Aceh menargetkan qanun ini tuntas pada 30 November 2012. Namun, reaksi dari sejumlah pihak memaksa membuat target itu terlewati.

Beberapa pihak yang menolak, antara lain, Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda, elemen masyarakat di Gayo, dan beberapa elemen masyarakat sipil lain di Aceh. Salah satu alasan penolakan adalah penggunaan bendera dan lambang GAM bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pasal 6 Ayat (4) menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam NKRI. GAM dulu adalah organisasi separatis di Aceh.

Rawan konflik

Akhir November 2012 terjadi unjuk rasa di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang diikuti elemen masyarakat Gayo dan Aceh Leuser Antara, menolak Rancangan Qanun Bendera dan Lambang Aceh serta Qanun Wali Nanggroe, yang bersamaan dibahas DPR Aceh. Dua qanun itu dinilai rawan membawa Aceh pada konflik.

Pemerintah Aceh sempat me- ngadakan rapat dengar pendapat dan konsultasi dengan peja- bat dan tokoh di Jakarta. Mere- ka, antara lain, mantan Wakil Presiden M Jusuf Kalla; mantan juru runding dalam MOU Helsinki Hamid Awaluddin; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra; Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid; Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso; pengamat politik Fachry Aly; serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, dan Staf Khusus Presiden. Pemerintah Aceh diwakili Gubernur Zaini Abdullah dan utusan DPR Aceh.

”Saat itu saya hadir. Semua tokoh tak setuju dengan pemakaian bendera dan lambang GAM itu,” kata Amiruddin Usman, Ketua Forum Komunikasi dan Konsultasi Desk Aceh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Rabu (27/3). Ada beragam alasan atas penolakan itu, antara lain penggunaan simbol GAM bertentangan dengan MOU Helsinki.

Dalam MOU Helsinki poin 4.2 disebutkan, ”…dilarang menggunakan simbol-simbol GAM....” Poin itu, kata Amiruddin, semestinya harus diperhatikan Pemerintah Aceh dalam memilih bendera dan lambang untuk Aceh. Larangan jelas ada pada PP 77/2007 yang melarang pemakaian simbol separatis sebagai simbol daerah.

”Ada pula pandangan, di masa lalu TNI berantem dengan GAM. Jika sampai disetujui tentu bisa meningkatkan bara konflik masa lalu,” kata dia.

Pendapat yang berkembang lainnya kala itu, ujar Amiruddin, adalah pengibaran bendera separatis di daerah lain, seperti Papua dan Maluku, jelas dilarang. Penggunaan simbol GAM sebagai bendera dan lambang Aceh akan melukai rasa keadilan di daerah lain.

Penolakan itu tak membuat DPR Aceh yang dikuasai Partai Aceh surut. Jumat lalu, pengesahan terhadap Qanun Bendera dan Lambang pun dilakukan. Nyaris tak ada yang berbeda dari rancangan qanun yang sempat mendapat reaksi keras dari masyarakat. Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah menyangkal ada penolakan dalam pertemuan dengan tokoh di Jakarta, 17 Desember 2012, itu. Bahkan, ia mengatakan, para tokoh tak mempermasalahkan simbol GAM sebagai bendera dan lambang Aceh. ”Dari masukan yang kami peroleh, kalau bendera dan lambang GAM itu bisa jadi alat pemersatu di Aceh, tak ada alasan untuk melarang,” kata Adnan. (m burhanudin)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau