DKI Kucurkan Rp 2,5 Miliar untuk Lelang Jabatan Lurah-Camat

Kompas.com - 28/03/2013, 22:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk merealisasikan program seleksi dan promosi terbuka, atau akrab disebut lelang jabatan di level lurah dan camat.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir. Chaidir mengatakan, anggaran sebesar itu akan dibagi untuk ribuan kandidat yang mengikuti lelang. Bujet untuk masing-masing kandidat dianggarkan mencapai Rp 1,3 juta. Dana itu berasal dari pos sekretaris daerah APBD DKI 2013.

"Detailnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang tahu posnya apa," kata Chaidir di Balaikota Jakarta, Kamis (28/3/2013).

Pemprov DKI akan memulai pendaftaran sistem lelang jabatan pada awal April 2013. Sebagai uji coba, lelang jabatan akan menyasar jabatan lurah dan camat, selanjutnya ke level wali kota dan bupati.

Semua lurah dan camat yang masih aktif menjabat diperbolehkan mengikuti proses lelang jabatan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dan struktural Pemprov DKI yang jumlahnya mencapai 44.970 orang. Terdapat beberapa tahapan dalam proses lelang jabatan itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b, tertinggi III-d, dan memiliki eselon IV-A. Untuk jabatan camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1. Selain itu, lurah dan camat yang saat ini masih aktif menjabat juga diperbolehkan untuk mengikuti lelang jabatan.

Proses lelang jabatan juga akan melibatkan tim penilai dari Polda Metro Jaya. Ada enam tahap seleksi yang harus dilalui oleh semua PNS yang mengikuti lelang jabatan di level lurah dan camat. Keenam tahap itu adalah seleksi administrasi, kesehatan, pengetahuan, paper SWOT diri visi-misi, tes psikologi LGD wawancara, dan wawancara final.

Tim penilai dari Polda Metro Jaya akan menjadi tim penilai di tahap empat sampai tahap akhir. Namun begitu, keputusan seseorang menjadi lurah dan camat tidak hanya dinilai dari enam tahap tersebut. Ada dua hal lain yang akan ikut serta menentukan, yaitu rekam jejak kandidat dan laporan masyarakat terhadap kinerja kandidat tersebut.

Jokowi menyatakan, proses lelang tersebut selesai di pertengahan April. Menurut Jokowi, proses lelang ini akan dilakukan dengan seadil mungkin. Lurah dan camat aktif yang ingin mengikuti proses lelang akan menjadi prioritas dengan memeroleh skor tambahan.

Berita terkait, baca:

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau