Bahan bakar minyak

Pembelian BBM Subsidi Mulai Dibatasi

Kompas.com - 01/04/2013, 02:46 WIB

Balikpapan, Kompas - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak 1 April ini mulai menerapkan pembatasan dan pengaturan jadwal pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. Langkah ini selain mencegah penyelewengan bahan bakar minyak juga untuk mengurangi antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum.

Pembatasan dan pengaturan ini dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rizal Effendi, akhir pekan ini. ”Rencananya surat itu dikeluarkan Senin ini. Setidaknya dengan surat keputusan tersebut cukup mengurangi antrean kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi,” ujar Sudirman Djajaleksana, Kepala Bidang Humas Pemkot Balikpapan, Minggu (31/3).

Pembatasan pembelian itu diterapkan pada Premium dan solar. Untuk roda dua, pengisian maksimal Rp 25.000. Kendaraan roda empat (mobil) dibatasi maksimal hingga Rp 200.000 per setiap pembelian.

Adapun pengaturan jadwal dikhususkan pada BBM subsidi jenis solar yang hanya dilayani malam hari, yaitu mulai pukul 22.30 hingga pukul 06.00. Tujuannya juga agar tak terjadi kemacetan lalu lintas di ruas jalan lokasi stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU).

”Tahun lalu sudah dikeluarkan aturan, tetapi masih belum bisa mengurai antrean. Sebab, pembelian solar tak dibatasi. Kali ini, kami coba mengetatkan pembelian solar subsidi karena antrean kendaraan diesel lebih panjang,” ujar Sudirman.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melanjutkan aturan sebelumnya, yakni SPBU-SPBU di kota tidak bisa melayani kendaraan roda enam dan roda enam ke atas. Aturan tersebut cukup mengurangi antrean di SPBU di kota meskipun dampaknya antrean terjadi di SPBU luar kota.

”Selain itu, kami masih mencari cara agar kendaraan yang semestinya mengisi BBM nonsubsidi, misalnya pikap dobel kabin milik perusahaan, tak boleh mengisi BBM subsidi. Juga sebagian truk yang antre itu semestinya tak boleh mengisi BBM subsidi. Sebab, milik perusahaan,” kata Sudirman.

Andri, pemilik SPBU di Jalan MT Haryono, Balikpapan Baru, mengaku pesimistis aturan itu bisa mengurangi antrean. ”Antrean, kan, hanya untuk mengisi BBM subsidi. Jika mobil yang tergolong kelas atas juga ikut antre, termasuk juga mobil-mobil perusahaan yang dobel kabin itu, ya selamanya antrean akan terus terjadi,” ujarnya.

Menurut Andri, yang penting bagaimana pemkot atau aparat bisa membantu pengawasan SPBU. ”Sebab, kami tidak punya wewenang mengusir kendaraan yang telanjur antre di antrean BBM subsidi. Mau diusir, rasanya juga aneh karena yang nyopir biasanya sopir suruhan, bukan pemilik kendaraan,” ungkap Andri.

Bambang Irianto dari Humas Pertamina Balikpapan mengemukakan, antrean BBM subsidi di Kaltim tak menunjukkan kelangkaan BBM. (PRA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau