Komnas PA : Copot Kepsek yang Melarang Siswa Ikut UN!

Kompas.com - 02/04/2013, 15:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, kepala sekolah yang mengeluarkan sekaligus melarang peserta didiknya mengikuti Ujian Nasional (UN) karena ketahuan menikah, layak mendapatkan sanksi. Bahkan, layak dicopot dari jabatannya.

"Ini harus jadi perhatian pemerintah, kepala sekolah harus dicopot karena telah melanggar konstitusi." ujar Arist kepada wartawan di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2013).

Seorang siswa kelas XII SMA 7 Tangerang, Muhammad Sudirman (17), dikeluarkan sekaligus dilarang ikut UN oleh sekolahnya. Putra bungsu pasangan suami istri Suwandi dan Ilah itu dikeluarkan lantaran dianggap melanggar aturan sekolah dengan menikahi seorang perempuan.

Arist mengatakan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional telah tegas menyebutkan bahwa Ujian Nasional adalah hak peserta didik yang diberikan oleh negara melalui institusi pendidikan. Oleh sebab itu, institusi pendidikan tak berhak melarang peserta didik mengikuti UN. Terlebih, itu terjadi lantaran peserta didik dianggap telah melanggar peraturan sekolah.

Arist mengatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan sekolah, dia mendapati fakta bahwa tidak ada satu pun peraturan atau pasal di peraturan sekolah yang menyatakan wajib mengeluarkan atau melarang peserta didik yang menikah untuk mengikuti Ujian Nasional.

"Soal kesalahan perilaku anak, kami juga tidak setuju itu terjadi. Tapi itu tidak ada kaitannya dengan pemberian hak pendidikan yang layak bagi anak-anak. Harus dibedakan," kata Arist.

Dalam waktu dekat, kata Arist, Komnas PA pun akan menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaporkan kasus tersebut. Ia berharap, pemerintah dapat menyelesaikan kasus itu dengan memperbolehkan Sudirman mengikuti Ujian Nasional, seperti semestinya.

Sudirman mengaku kecewa dengan perlakuan yang diterima dari sekolahnya. Di sisi lain, ia mengakui kesalahan telah menikah meski masih berstatus sebagai pelajar. Namun, Sudirman mengaku pernikahan tersebut adalah sebuah pelajaran berharga dalam hidupnya dan Sudirman tak ingin mengabaikan pendidikannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau