Tak Ada Ani, Jokowi Pun Jadi Duta Antikekerasan pada Anak

Kompas.com - 02/04/2013, 20:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Ani Yudhoyono gagal melaksanakan fungsi sosial sebagai Ibu Negara. Begitu banyak kasus kekerasan pada anak serta perempuan, tetapi tak pernah direspons positif olehnya. Oleh sebab itu, Komnas PA melirik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai tokoh yang tepat menjadi ikon perlindungan anak dan perempuan di Indonesia.

Komnas PA menyebut 2012 adalah tahun kekerasan seksual pada anak di Indonesia. Selama tahun itu ada 21 juta laporan tentang kekerasan terhadap anak, dengan 50 persen adalah kekerasan seksual. Angka tersebut diperkirakan meningkat pada 2013.

"Harusnya Ibu Negara yang tampil mengambil peran itu. Ia sebagai ikon memperhatikan masalah itu, bukan cuma urus partai," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2013) siang. Dia menjelaskan, di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Swedia, dan Swiss, setiap ibu negara mengambil porsi perlindungan perempuan dan anak, sedangkan suaminya mengelola pemerintahan.

Menurut Arist, sudah waktunya Ani Yudhoyono muncul di tengah situasi darurat kekerasan anak tersebut. Dia mengatakan, Komnas PA sempat melakukan beberapa kali komunikasi dengan pemerintah, khususnya Presiden dan Ibu Negara. Namun, ujar dia, tak juga berbuah hasil.

Tak juga ada kebijakan tepat terkait perlindungan hak anak dan perempuan Indonesia, sementara kasus tersebut kian menumpuk. "Daripada enggak ada hasil, kemarin-kemarin kami sudah ke Balaikota bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, red). Dia (Jokowi, red) akan dijadikan ikon dalam perlindungan anak," papar Arist.

Pada 21 April 2013, tepat memperingati Hari Kartini, Jokowi dan Komnas PA sekaligus aktivis pemerhati anak Indonesia akan berpartisipasi dalam kampanye Stop Kekerasan Anak, berlokasi di Bundaran Hotel Indonesia. Pada tanggal yang sama, bocah berinisial RI (10), yang menjadi korban kekerasan seksual ayahnya dan akhirnya meninggal, berulang tahun.

Gerakan ini demi mendesak pemerintah mengamandemen sebagian pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terutama mengenai sanksi hukuman bagi pelaku tindakan kekerasan pada anak. Sanksi berupa hukuman penjara 10 tahun hingga 15 tahun yang tertuang dalam UU itu harus diubah menjadi hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Arist berharap dengan adanya ikon perlindungan anak di Indonesia, kasus-kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual terhadap anak, semakin berkurang. Dengan demikian, anak-anak Indonesia mendapatkan kesejahteraan serta pendidikan yang layak dalam rangka membangun Indonesia.

Tak ada Ani, Jokowi pun jadi

Komnas PA semula ingin menjadikan Ibu Negara Ani Yudhoyono sebagai ikon tersebut. Namun, akhirnya mereka memilih Jokowi. "Kebanyakan kejahatan terhadap anak-anak banyak di wilayah DKI Jakarta," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, seusai bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (28/3/2013).

Arist mengatakan, Komnas PA memang belum memberikan penawaran kepada Ani. Tetapi, menurut dia, seharusnya Ani merespons media massa yang terus memberitakan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak, terutama di DKI Jakarta.

"Belum menawarkan, tapi kan dia seharusnya tergerak melihat berita-berita di media cetak dan elektronik. Tapi mungkin karena sibuk dengan partai, jadi lebih baik Jokowi saja yang tidak sibuk dengan partainya," kata Arist. Menurut dia, Jokowi kini tak lagi hanya milik Jakarta, tetapi juga milik Indonesia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Komnas PA mengajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bersama-sama memerangi kekerasan seksual yang dilakukan orang dewasa pada anak. Pilihan menjadikan Jokowi sebagai duta diambil dalam pertemuan Komnas PA dengan Basuki. Harapannya, gerakan ini dapat menekan angka kekerasan seksual pada anak di Jakarta yang kini tertinggi di Indonesia.

Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Mara Oloan Siregar sudah diperintahkan untuk menjalin komunikasi dengan Komnas PA. Terus terjadinya kasus kekerasan seksual, menurut Basuki, menjadikan koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta sebagai tuntutan mutlak. "Jadi, sekarang perlu ada koordinasi antara SKPD, dan itu yang mau kita lakukan," ujar dia.

Koordinasi tersebut, imbuh Basuki, harus berkesinambungan dari level terendah sampai tertinggi. "Makanya, kita butuh lurah yang betul-betul punya hati dulu. Dinas Sosial juga sama," pungkas dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau