Pemerintahan

Satpol PP Ditempatkan di Lokasi Rawan Macet

Kompas.com - 04/04/2013, 03:22 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memerintahkan agar personel satuan polisi pamong praja ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan lalu lintas. Gubernur juga meminta mereka agar tidak sungkan dan takut terhadap siapa pun saat menjalankan tugas.

”Tempatkan satpol PP di tempat-tempat keramaian, seperti pasar atau terminal. Di bus juga kalau perlu diberi satpol PP. Itu untuk menunjukkan pemerintah hadir di tempat-tempat rawan,” kata Jokowi, saat pelantikan kepala satpol PP yang baru, Rabu (3/4), di Balai Agung.

Jokowi melantik Kukuh Hadi Santoso sebagai Kepala Satpol PP DKI, menggantikan Effendi Anas yang sudah pensiun. Sebelum terpilih sebagai kepala satpol PP baru, pelaksana tugas dijabat Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Sylviana Murni.

Jokowi menambahkan, dengan kekuatan sekitar 7.000 personel, satpol PP seharusnya bisa diberdayakan menegakkan ketertiban umum di Jakarta.

”Satpol PP jangan hanya duduk-duduk saja di kantor lurah, kantor camat, kantor wali kota, atau di Balaikota. Hadirlah di tempat yang tadi saya sebutkan. Beri perhatian khusus,” ujarnya.

Selain itu, Jokowi memerintahkan agar satpol PP menjaga ketertiban di jalur hijau dan taman. Jokowi tidak mau lagi ada spanduk dan bendera terpasang di antara pepohonan, di pagar pembatas jalan, dan di pagar taman.

Sebagai Kepala Satpol PP yang baru, Kukuh menyatakan akan segera memerintahkan personelnya untuk berkeliling Jakarta menjaga tempat rawan. ”Setiap saat saya akan di belakang meja 2-3 jam. Selebihnya saya akan inspeksi terus-menerus. Saya akan ikut blusukan seperti Pak Gubernur,” ujarnya.

Guna menjadikan satpol PP sebagai pelayan masyarakat, lanjut Kukuh, ke depan, personel satpol PP akan diberi pelatihan penanggulangan bencana, pelatihan saat kebakaran, dan pelatihan penjagaan di lokasi rawan. ”Saya yakin masyarakat Jakarta bisa diajak berdialog. Sesuai pesan Pak Gubernur: dialog, dialog, dan dialog,” kata Kukuh.

Sebelum pelantikan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memimpin penandatanganan komitmen bersama peningkatan ketertiban umum antara satpol PP dan tujuh dinas terkait, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan; Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Perdagangan; Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, Dinas Sosial, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Di Jakarta Selatan, perubahan peran dan aksi satpol PP di tengah masyarakat sudah dirasakan setidaknya sejak Januari lalu. Anggota satpol PP kini biasa dijumpai tengah mengatur lalu lintas di beberapa titik kemacetan, seperti di persimpangan antara Jalan Ciledug Raya dan Jalan Kostrad. Di Pasar Kebayoran Lama, satpol PP berjaga agar pedagang kaki lima tidak mengokupasi jalan. (FRO/NEL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau