JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/4/2013) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Agung yang akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi Gubernur Riau Rusli Zainal itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu didampingi anggota Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso. Kepada wartawan, Rusli mengaku akan menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat beberapa waktu lalu.
"Ini untuk menerangkan tersangkanya Rusli Zainal soal koordinasi di Kantor Kesra," kata Agung.
Saat dikonfirmasi kembali apakah benar dia dilobi Rulsi agar membantu penambahan anggaran PON, Agung mengatakan "Tidak, nanti itu," ucapnya.
KPK memeriksa Agung karena dia dianggap tahu soal keterlibatan Rusli. Pada Juli tahun lalu, Agung juga diperiksa KPK sebagai saksi bagi anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Seusai diperiksa pada tahun lalu, Agung mengaku pernah mengikuti rapat dengan Rusli serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (sekarang mantan) yang membahas anggaran PON Riau. Namun, Agung membantah kalau dalam rapat itu dirinya dilobi Rusli untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON 2012 di Riau. Menurut Agung, rapat yang berlangsung di kantornya itu hanya merupakan rapat koordinasi biasa. Rapat itu, katanya, hanya membahas masalah realisasi anggaran PON yang berjalan lambat.
"Ini masalah realisasi anggaran, bukan penambahan anggaran," kata Agung ketika itu.
Agung juga membantah pernah meminta Menteri Keuangan mencairkan dana hibah Rp 120 miliar untuk PON atas rekomendasi Menpora. Terkait dengan PON Riau, Kemenpora memang mengucurkan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 100 miliar. Adanya dana hibah dari Kemenpora ini diakui Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik seusai diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.
Dalam kasus PON Riau, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian sekaligus memberikan pemberian uang terkait pembahasan rancangan Perda PON. KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi PON Riau