Agung Laksono Jelaskan Perannya dalam Koordinasi PON

Kompas.com - 04/04/2013, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai peran Kemenko Kesra dalam rangka koordinasi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau 2012. Agung diperiksa selama dua jam lebih sebagai saksi bagi Gubernur Riau Rusli Zainal yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Kamis (4/4/2013).

"Konfirmasi yang lama-lama itu juga tentang peranan Kemenko Kesra dalam rangka koordinasi masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan PON," kata Agung saat akan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta. Dia tampak didampingi anggota Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Bidang Hukum Rudi Afonso.

Lebih jauh Agung mengatakan, sudah menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan koordinasi mengenai kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. "Ada atau tidak ada persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang kesra tentu menjadi tanggung jawab saya untuk menindaklanjutinya," kata Agung.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pun mengaku tidak ditanya penyidik mengenai permintaan tambahan anggaran PON Riau yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Rusli. "Tidak disinggung, hanya konfirmasi soal itu, ini untuk tersangka Rusli ya," tambah Agung.

KPK memeriksa Agung karena dia dianggap tahu soal keterlibatan Rusli. Pada Juli 2012, Agung juga diperiksa KPK sebagai saksi bagi anak buah Rusli, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, yang juga menjadi tersangka kasus ini.

Seusai diperiksa pada tahun lalu, Agung mengaku pernah mengikuti rapat dengan Rusli serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng (sekarang mantan) yang membahas anggaran PON Riau.

Namun, Agung membantah bahwa Rusli melobi dirinya pada rapat itu untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON 2012 di Riau. Menurut Agung, rapat yang berlangsung di kantornya itu hanya rapat koordinasi biasa. Rapat itu, katanya, hanya membahas masalah realisasi anggaran PON yang berjalan lambat. "Ini masalah realisasi anggaran, bukan penambahan anggaran," kata Agung ketika itu.

Agung juga membantah pernah meminta Menteri Keuangan mencairkan dana hibah Rp 120 miliar untuk PON atas rekomendasi Menpora. Terkait dengan PON Riau, Kemenpora memang mengucurkan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 100 miliar. Adanya dana hibah dari Kemenpora ini diakui Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik seusai diperiksa KPK sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus PON Riau, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian sekaligus memberikan pemberian uang terkait pembahasan rancangan Perda PON. KPK juga menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau