11 Anggota Kopassus Tersangka

Kompas.com - 05/04/2013, 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Dalam 17 hari, kasus pe- nyerbuan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, akhirnya terungkap. Ada 11 anggota Grup 2 Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan menjadi tersangka kasus itu, 9 di antaranya mengakui tindakan mereka.

”Para pelaku langsung mengakui tindakan mereka pada hari pertama tim investigasi bertemu mereka,” kata Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigadir Jenderal Unggul Yudhoyono, Kamis (4/4), dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Rukman Ahmad dan Asisten Intelijen Komandan Jenderal Kopassus Letkol (Inf) Richard Tampubolon. Menurut Unggul, pengakuan para pelaku itu yang membuat tim investigasi dapat bekerja cepat. Ada 11 tersangka, tetapi dua anggota berusaha mencegah.

Unggul menjelaskan, motif para pelaku adalah setia kawan kepada almarhum Sersan Kepala Santoso yang tewas diserang beramai-ramai di Hugo’s Cafe. Penyiksaan sadis yang dialami Santoso membuat teman-temannya di Kopassus marah.

Pengungkapan kasus tersebut, ujar Rukman Ahmad, adalah keterbukaan yang merupakan kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie untuk menyampaikan kejujuran kepada masyarakat.

Terkait keterlibatan institusi atau pihak lain, Unggul mengatakan, sejauh ini bukti permulaan hanya mengarah kepada tersangka yang siap mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Kasus ini selanjutnya akan ditangani pengadilan militer.

Terungkap pula bahwa senjata AK-47 yang digunakan saat menyerang LP Cebongan merupakan senjata yang digunakan dalam latihan di Gunung Lawu.

Namun, Unggul membantah ada surat bon (pinjam) tahanan dari polda yang dipakai penyerang. Hal itu hanya tipuan. Mereka yang terlibat dalam penyerangan itu berpangkat tamtama dan bintara. Jumlahnya pun sembilan orang, bukan 17 seperti dugaan selama ini. ”Karena mereka pasukan khusus, geraknya cepat, kesannya banyak,” kata Unggul.

Sejumlah pihak memberikan apresiasi terhadap keterbukaan TNI AD. Hendardi dari Setara Institute mengatakan, temuan investigasi itu patut diapresiasi walau mengejutkan. Temuan semacam itu langka, apalagi dilakukan dalam waktu singkat. Dia menilai KSAD telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik.

Apresiasi juga disampaikan pengamat militer Andi Widjajanto yang melihat keterbukaan itu sebagai budaya militer baru yang tidak lagi menolerir pasukan siluman. Selain itu, menjadi indikator bahwa TNI tidak lagi berupaya memperoleh impunitas jika ada tindak kejahatan yang dilakukan anggotanya.

Hendardi memberikan catatan, pilihan TNI untuk membawa pelaku ke pengadilan militer tidak sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik. Pasalnya, peradilan militer tidak transparan dan akuntabel. Hal senada disampaikan AL Araf dari Imparsial yang mengatakan kasus itu bisa jadi momentum untuk reformasi peradilan militer

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman seusai bertemu Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, di Mabes Polri, Jakarta, mengatakan, polisi menemukan dua jenis peluru di lokasi kejadian. ”Ada dua jenis peluru. Apakah dimuntahkan dari senjata api yang berbeda atau sama, masih diperiksa,” katanya.

Ia menjelaskan, di lokasi kejadian antara lain ditemukan 8 selongsong peluru berkode PIN TO 7,62 (Pindad) dan 22 butir selongsong peluru berkode 64359. Dari temuan itu, berarti ada dua jenis peluru yang ditemukan.

Kepolisian, lanjut Sutarman, masih mendalami temuan selongsong peluru tersebut di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Ia menambahkan, peluru itu digunakan dari senjata organik.

Komnas HAM terus berkoordinasi dengan Polri dalam menyelidiki tuntas kasus penyerangan LP Cebongan. Menurut Siti Noor Laila, dalam kasus penyerbuan LP Cebongan itu jelas ada indikasi pelanggaran HAM, yaitu hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan hak terbebas dari penganiayaan dan perampasan. Komnas HAM berencana bertemu Panglima TNI hari ini.

Keterlibatan anggota Grup 2 Kopassus dalam penyerbuan LP Cebongan merupakan sebuah ironi. Sebab, aparat keamanan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat justru melakukan pelanggaran dan main hakim sendiri. Hal itu dikhawatirkan, memunculkan trauma bagi masyarakat.

”Tahanan di LP saja bisa terancam, lalu bagaimana jika peristiwa serupa dialami masyarakat di luar LP yang tidak ada pengamanan. Masyarakat akhirnya trauma apabila hal semacam ini terjadi lagi,” ujar sosiolog kriminal dari UGM, Yogyakarta, Soeprapto, Kamis.

Menurut dia, belajar dari kasus penyerangan LP Cebongan, aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, harus menghilangkan sikap right or wrong is my corps (benar atau salah korpsku). Karena itu, setiap kali ada anggota aparat keamanan yang terlibat pelanggaran, institusi bersangkutan harus tetap terbuka dan bertindak tegas.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh aparat keamanan yang meresahkan masyarakat, kata Soeprapto, dibutuhkan sistem pengadilan yang kuat dan jelas. Anggota kesatuan yang terbukti melanggar aturan yang mengancam jiwa masyarakat harus dihukum berat. ”Ini penting karena tugas utama mereka adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dan bukan mengancam,” ujarnya.

Sebelumnya, Kamis pagi, Komisi III DPR sempat mengunjungi Hugo’s Café dan LP Cebongan. Mereka juga sempat mengorek keterangan dari para tahanan dan sipir tentang peristiwa tersebut

Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi III DPR melihat indikasi kuat ketidaksiapan Polda DI Yogyakarta sebelum penyerangan. Terlihat dari tidak disiapkannya personel pengamanan yang cukup. LP Cebongan pun berada dalam kondisi kurang aman dan tidak siap menghadapi serangan.(EDN/WHY/ABK/EGI/KOR/ANS/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau