Dinkes Temukan Indikasi 16 KTP Palsu Pengguna KJS

Kompas.com - 05/04/2013, 08:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kesehatan DKI Jakarta menemukan indikasi 16 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS). Kasus tersebut saat ini tengah didalami oleh Dinas Kesehatan DKI bersama Inspektorat DKI.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmawati mengatakan hal itu di Balaikota Jakarta, Kamis (4/4/2013). Kejadian ini, kata dia, memang rentan terjadi karena pasien diperbolehkan hanya menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk berobat gratis melalui rujukan dari puskesmas. Dien berjanji akan terus menelusuri kasus tersebut.

"Jika memang terbukti warga itu membuat KTP palsu, laporan akan dilanjutkan ke pihak kepolisian," kata Dien.

Ke 16 KTP palsu tersebut diketahui karena pasien dengan KTP luar DKI kembali dengan KTP DKI atas nama yang sama setelah dua pekan kemudian. Sayangnya, Dien enggan menyebutkan di puskesmas mana saja penemuan KTP palsu tersebut. Sebab, saat ini dia masih melakukan penelusuran.

"Masih ditelusuri dan mau dirapatkan sama Inspektur DKI, Pak Franky," kata Dien.

Dien mengatakan, Dinas Kesehatan DKI akan terus melakukan evaluasi terkait dengan program KJS yang baru diluncurkan pada November lalu sehingga pengguna KTP palsu bisa terdeteksi sejak awal karena program KJS itu memang dikhususkan hanya untuk penduduk asli Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat berang dengan banyaknya laporan masyarakat terkait penemuan KTP palsu untuk mendapatkan fasilitas KJS, penempatan rusun, maupun Kartu Jakarta Pintar (KTP). Oknum pembuat KTP palsu itu bahkan diancam akan dipidanakan apabila memang dia terbukti bersalah.

"Ini lagi diurus. Pokoknya yang membuat KTP palsu dan oknum pembuat KTP akan kami dipidanakan," kata Basuki.

Sekadar informasi, saat ini, baru ada sekitar 3.000 warga pemegang KJS. Sementara warga yang berhak mendapatkan layanan kesehatan tersebut, yakni sebanyak 4,7 juta warga. Warga yang belum memegang kartu bisa menggunakan KTP dan KK untuk berobat. Dengan catatan berobat ke puskesmas, jika tidak bisa ditangani, baru akan dirujuk ke rumah sakit umum daerah (RSUD).

Berita terkait, baca :

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau