BPK Harus Audit Kemendikbud dan Percetakan

Kompas.com - 14/04/2013, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus melakukan audit terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan perusahaan percetakan terkait dengan keterlambatan distribusi soal ujian nasional (UN) 2013 jenjang SMA/SMALB/SMK/MA/Paket C ke 11 provinsi. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab keterlambatan, apakah karena kelalaian ataukah kesengajaan yang berindikasi korupsi.

Siti Juliantari, Peneliti Monitoring Pelayanan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Minggu (14/4/2013), mengatakan keterlambatan distribusi soal UN tahun ini bukan pada teknis distribusi. Tidak ada faktor krusial seperti cuaca dan lainnya yang dapat menghambat penyaluran soal tersebut. Oleh karena itu, keterlambatan distribusi kali ini diduga kuat karena terlambatnya pencetakan soal ujian oleh perusahaan-perusahaan percetakan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh ICW, terdapat enam perusahaan percetakan UN 2013 antara lain PT. BDP, PT. PB, PT. GIP, PT. JTP, PT. KWU, dan PT TMG. Total anggaran percetakan dan distribusi soal UN 2013 adalah sebesar Rp 94,9 miliar.

"Audit dapat dimulai dari aspek kewajaran visitasi perusahaan pemenang lelang. Pertanyaanya, apakah panitia lelang Kemdikbud telah melakukan prosedur visitasi dan memutuskan pemenang dengan benar? Hal ini dapat dilihat melalui kemampuan dan kapasitas cetak perusahaan percetakan tersebut," kata Juliantari

Febri Hendri A.A, Koordinator Divisi MPP ICW, mengatakan jika ternyata perusahaan percetakan tersebut ternyata tidak memiliki kemampuan dan kapasitas percetakan sebagaimana yang disyaratkan maka perlu diselidiki mengapa perusahaan tersebut bisa lolos. "Apakah ada titipan atau suap dalam penetapan pemenangan lelang?" kata Febri.

Selain perusahaan pemenang lelang pengadaan dan distribusi soal UN 2013, pejabat Kemendikbud terkait UN juga perlu diperiksa. Apakah pejabat tersebut memiliki kontribusi terhadap penetapan pemenang lelang pengadaan dan distribusi soal UN 2013? Apakah pejabat tersebut menerima imbalan atau jasa atas kontribusi nya tersebut ?

Jika hasil audit menemukan adanya indikasi korupsi, BPK RI harus melaporkan ke penegak hukum. Para pelaku yang terlibat harus diusut sampai tuntas.

"Jika penyebab keterlambatan adalah karena kelalaian maka pihak yang bertanggung jawab, pejabat Kemendikbud dan perusahaan percetakan, harus diberi sanksi. Pejabat Kemendikbud diberi sanksi sesuai dengan porsi kesalahannya. Perusahaan percetakan harus masuk kategori hitam yang tidak boleh ikut tender pengadaan barang dan jasa di Kemendikbud," kata Febri. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau