DPD RI Minta Presiden Terbitkan Inpres Penanganan Kabut Asap

Kompas.com - 26/10/2015, 11:13 WIB


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres), terkait kabut asap yang terjadi akibat kebakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Inpres tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengerahkan daya dan dana sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan tindakan darurat dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, usai rapat Pimpinan DPD RI bersama Anggota DPD RI Provinsi Riau, Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, jumat (23/10/2015). DPD menilai, langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi hal ini masih difokuskan di tingkat pusat. Sedangkan, kewenangan masih ada pada pemerintah daerah.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan lainnya. Farouk mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari kabut asap belum mereda, DPD RI mendesak pemerintah untuk menyatakan keadaan darurat sipil bagi daerah-daerah yang terkena bencana.

Tahun 2008, DPD pernah mengajukan RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada DPR RI.  “Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera memproses RUU inisiatif DPD tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai langkah jangka panjang upaya pencegahan bahaya kebakaran hutan,” tutur Farouk.

Terakhir, Farouk menyatakan, DPD RI pun mendesak pemerintah merespon dengan tanggap tawaran dari beberapa negara sahabat dan lembaga-lembaga internasional untuk ikut serta dalam operasi penanggulangan bencana asap.

Langkah DPD RI tak hanya sampai di situ. DPD RI dan peserta lain yang ikut serta dalam rapat sepakat membentuk tim kerja yang akan melakukan pengawasan terhadap langkah yang diambil pemerintah pusat maupun daerah.

“Tim kerja ini sedikit berbeda dari yang biasa. Ini Tim Kerja Gabungan jadi leading-nya ada pada Komite II, kemudian didukung segenap anggota provinsi yang terkena bencana alam,” ucap Farouk.

Tim Kerja Gabungan ini  bertugas melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penanggulangan bencana asap, baik yang bersifat operasional taktis maupun langkah-langkah strategis pencegahan jangka panjang.

“Kami juga akan meminta waktu melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan. Kami harapkan dalam waktu lima sampai enam hari ke depan, mungkin setelah kunjungan Presiden kembali dari kunjungan luar negeri, kami minta Pimpinan DPD didampingi tim kerja bencana asap ini diterima oleh Presiden,” ujar Farouk. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau