Kamis, 28 Maret 2024
ADVERTORIAL

Industri Hulu Migas Tingkatkan Transaksi di Perbankan Nasional

Jumat, 30 Oktober 2015 | 08:54 WIB
-


Dampak penurunan cadangan secara alamiah dan harga minyak mentah yang berfluktuasi membuat industri hulu minyak dan gas bumi (migas) sudah tidak lagi menjadi sumber pendapatan utama negara. Namun industri ekstraktif yang sarat modal dan teknologi ini tetap menjadi salah satu lokomotif yang turut menarik gerbong sektor perekonomian Indonesia lainnya.

Peran itu berasal dari aktivitas industri hulu minyak dan gas bumi yang banyak menimbulkan dampak pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Selain berperan dalam penyerapan tenaga kerja nasional, kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi juga mampu memicu perekonomian lokal di daerah-daerah operasi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) minyak dan gas bumi melalui kerjasama dengan BUMD atau entitas lokal lainnya.

Salah satu multiplier effect lainnya yang berdampak besar adalah pelibatan perbankan nasional dalam industri hulu minyak dan gas bumi. Karena dari pelibatan perbankan tersebut, secara nyata mampu menggerakkan sektor-sektor yang lain.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan bahwa sejak 2008, pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas bumi harus dilakukan melalui perbankan nasional. Setelah kebijakan diterapkan, nilai transaksi pengadaan terus mengalami tren peningkatan.

Sejak April 2009, seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas dilakukan melalui bank BUMN dan BUMD. Hingga 15 September 2015 total transaksi dalam periode lebih dari 6 tahun tersebut mencapai US$47,057 miliar atau sekitar Rp650 triliun. Tahun 2014, nilai transaksi yang melalui perbankan nasional mencapai US$12,43 miliar atau sekitar Rp171,5 triliun. Jumlah ini melonjak 34% lebih dari tahun 2013 dengan transaksi senilai US$ 8,195 miliar atau sekitar Rp113 triliun. Sejumlah 98,97% transaksi tersebut bergulir di 8 bank BUMN dan anak usaha mereka.  Sisanya sebesar 0,24% masuk di bank BUMD dan 0,79% berupa komitmen di BUMN/BUMD.

Selain transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN. Sampai 31 September 2015 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$ 705,1 juta atau sekitar Rp9,73 triliun. Jumlah ini meningkat lebih dari 11% dibandingkan realisasi total 2014 yang mencapai US$ 635 juta atau sekitar Rp8,76 triliun. Angka itu pun melesat sekitar 422% dibandingkan dana ASR di 2010 yang terkumpul US$167 juta atau sekitar Rp2,3 triliun. Nominal yang besar tersebut sangat luar biasa jika bisa dimanfaatkan oleh perbankan Indonesia.

Layaknya sebuah mekanisme transmisi, dari industri hulu minyak dan gas bumi berdampak pada perkembangan perbankan. Berikutnya, dari perbankan nasional menggerakkan sektor-sektor yang lainnya dalam perekonomian. SKK Migas semakin gencar mendorong pelibatan perbankan nasional dalam kegiatan industri hulu minyak dan gas bumi.

Salah satunya adalah melalui peran perbankan sebagai trustee and paying agent dalam berbagai transaksi yang dilakukan oleh kontraktor maupun penyedia barang/jasa di industri hulu migas. Hal itu pun diperkuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust). Bank BUMN, BNI siap menampung dana kelolaan layanan trustee industri migas yang di 2014 mencapai US$ 3,5 miliar (Rp 48,3 triliun). Di 2015 ini, BNI menargetkan naik 43% menjadi sekitar US$ 5 miliar (Rp 69 triliun).

Peluang peningkatan dana kelolaan sektor hulu migas nasional juga semakin terbuka seiring keluarnya PBI Nomor 14/25/PBI/2012 mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang wajib masuk ke rekening di perbankan nasional.  Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan sanksi penangguhan pelayanan ekspor.

Langkah ini merupakan salah satu bentuk kontribusi industri hulu migas dalam rangka meningkatkan peran serta industri perbankan nasional, khususnya bank BUMN. Harapannya, semakin meningkatnya jumlah dan jenis transaksi di sektor hulu migas yang turut berputar dalam gerak ekonomi masyarakat dan mampu menjadi stimulator bagi penggerak perekonomian Indonesia.

Dengan nilai transaksi yang sangat besar, industri hulu minyak dan gas bumi memiliki peran krusial terkait kestabilan ekonomi Indonesia. Apabila seluruh Kontraktor KKS minyak dan gas bumi menjalankan kebijakan DHE di bank dalam negeri, manfaatnya akan signifikan bagi perekonomian, baik secara makro maupun mikro.

Manfaatnya antara lain, meningkatkan kesinambungan pasokan devisa yang pada akhirnya dapat memperkuat nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing. Selain itu, meningkatkan peran serta industri perbankan nasional untuk berbuat lebih banyak dan dapat disejajarkan dengan perbankan internasional. (Adv)