Senin, 2 November 2015

Kinerja Efektif Menyikapi Dinamika Politik

Dok Magdalena Siahaan/KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghimbau pemerintah daerah agar tetap melaksanakan kinerja dengan baik.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pesan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mewakili Mendagri yang berhalangan hadir pada ‘Dialog Membangun Bangsa’ di Hotel Grand Sahid Jakarta, Kamis (29/10/2015).

"Kondisi dinamika politik  tidak boleh menghalangi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas pemerintah secara efektif” ujar Zudan saat menyampaikan sambutan mewakili Mendagri.

Adapun, tolok ukur kinerja yang dimintakan oleh Undang-undang Pemda adalah 32 urusan pemerintahan harus dapat dilaksanakan dengan baik. Tolak ukur lanjutannya adalah belanja modal harus tinggi. Jangan sampai penyelenggaran pemerintah lebih banyak untuk ongkos pegawainya.

Selain itu, Kemendagri juga berpesan agar proses penyerapan anggaran dipercepat. Peran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah juga dapat terus memantau agar urusan pemerintahan bisa berjalan secara efektif.

Sementara itu, Walikota Bandung Ridwan Kamil yang turut menjadi pembicara dalam dialog tersebut juga berpendapat, bahwa desentralisasi politik dapat membawa dampak bagi perubahan dinamika politik. Menurut Emil, kunci politik adalah cara semua keinginan ini terpenuhi, tapi tetap sesuai aturan.

"Saya termasuk percaya pada desentralisasi. Desentralisasi saya lakukan hingga ke tingkat RW di Bandung, itu istilah saya. Kami beri anggaran Rp 100 juta per RW, dikalikan 1.600 RW, saya gelontorkan Rp 156 miliar," kata Emil.

"Tapi, sesuai peraturan perundangan, dana itu tetap dikelola kelurahan dan kecamatan sebagai kuasa aggaran. RW boleh mengajukan aspirasi politik selama masih sesuai aturan dan prosedur sehingga tidak ada lagi problema-problema dinamika politik yang  kerap muncul," tambahnya.

Dilihat dari segi administratif, kebijakan desentralisasi dimaksudkan untuk mendorong efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintah umum daerah. Kebijakan desentralisasi memang terbilang isu kebijakan menarik da sering digunakan dalam penyelenggaraan pemerintah di Indonesia sejak 1999.

Adapun usaha meningkatkan kinerja dapat dilakukan dengan menunaikan tugas-tugas yang telah disusun dalam undang-undang, mulai urusan wajib pemerintah, urusan bersifat pelayanan dasar dan nonpelayanan dasar, serta urusan pilihan yang dapat dipetakan dengan baik melalui program dan kegiatan di dalam APBD.

Desentralisasi politik dapat dikatakan memberikan kekuasaan yang lebih besar bagi masyarakat daerah serta legislatif daerah dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, Mendagri berpesan, pemerintah pusat sebaiknya tegak lurus dengan provinsi dan kabupaten serta kota hingga kelurahan.

Sebelum permasalahan daerah meluas, komunikasikan terlebih dahulu dengan pemerintah pusat dalam hal ini kemendagri sebagai poros pemerintahan.