Minggu, 28 April 2024
ADVERTORIAL

Bisnis Hulu Migas Selaras dengan Pelestarian Lingkungan

Senin, 30 November 2015 | 08:51 WIB
-

TATA kelola industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak sekadar menjadi kegiatan yang mengejar keuntungan bisnis semata. Manajemen yang buruk dalam kegiatan pengusahaan sumber daya alam (ekstraktif) ini tidak hanya mengakibatkan kerugian bagi industri hulu migas, tetapi juga bisa merusak lingkungan. Karena itu, komitmen menjaga kelestarian lingkungan selama proses eksplorasi dan produksi berlangsung maupun setelah kegiatan operasional di suatu wilayah kerja telah berakhir menjadi standar operasi wajib bagi pelaku usaha hulu migas.

Aspek perlindungan lingkungan menjadi salah satu perhatian utama industri hulu migas. Dalam menjalankan kegiatan usaha, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) Migas harus melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan dan menaati peraturan yang berlaku. Seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha hulu migas diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak tahap eksplorasi hingga produksi.

Pengawasan dilakukan SKK Migas sejak kontraktor KKS menyusun rencana kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) hingga tahap pelaksanaan di lapangan. SKK Migas juga mewajibkan kontraktor KKS melakukan kajian awal saat mulai mengoperasikan sebuah wilayah kerja melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal (Environmental Baseline Assessment/EBA). Studi EBA akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Sementara dalam melakukan pengelolaan limbah sisa operasi dan sisa produksi, SKK Migas mendorong kontraktor KKS untuk menerapkan prinsip 5RTD, yakni reduce, reuse, recycle, replace, return to supplier, treatment, serta disposal.

Guna mengukur tingkat kepatuhan terhadap peraturan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, sejak 2002 industri hulu migas mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). PROPER merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan penghargaan PROPER dengan tujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan (environmental excellency). Penilaian diberikan berdasarkan pemenuhan ketentuan dalam izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta pengendalian kerusakan lingkungan.

Untuk 2015 ini, tercatat dari 12 peraih penghargaan PROPER emas, 7 di antaranya adalah perusahaan yang bergerak di sektor migas, 2 perusahaan di sektor panas bumi, 1 perusahaan tambang, 1 perusahaan tambang emas dan 1 perusahaan farmasi. Dari tujuh perusahaan migas peraih PROPER emas tersebut tiga diantaranya adalah Kontraktor KKS Migas yakni PT Pertamina EP Asset 3 Subang Field, PT Medco E&P Indonesia Kaji Rimau Asset dan PT Pertamina EP Field Rantau.

Sebelumnya, dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup industri hulu migas di 2014, industri hulu migas berhasil memenuhi target yang ditetapkan SKK Migas, di mana 90,25% Kontraktor KKS telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencapaian tersebut membuktikan bahwa industri hulu migas turut peduli terhadap pengelolaan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar. Ke depan, SKK Migas terus fokus mendorong kreativitas industri hulu migas dalam membuat terobosan terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Selain pengelolaan lingkungan hidup selama masa eksplorasi dan produksi, kontraktor KKS wajib melakukan pemulihan bekas penambangan (site restoration) ketika mengembalikan suatu wilayah kerja yang sudah tidak lagi memiliki cadangan migas. Area yang sebelumnya menjadi bagian aktivitas usaha hulu migas harus dikembalikan ke kondisi semula seperti saat sebelum kegiatan eksplorasi dimulai. Pada fase ini, SKK Migas bertugas memastikan kontraktor KKS menjalankan proses penutupan dan pemulihan tambang (abandonment and site restoration/ASR) dengan benar.

Saat menyusun rencana pengembangan lapangan (plan of development/POD), kontraktor KKS wajib mencadangkan dana ASR untuk keperluan restorasi dan rehabilitasi wilayah kerja. Besaran dana ASR disesuaikan dengan kondisi fisik lapangan migas. Dana yang dicadangkan harus ditempatkan di bank nasional milik pemerintah dan disetorkan setelah POD disetujui. Pencadangan dana ASR tidak hanya menjamin kondisi lingkungan tetap terlindungi pasca kegiatan operasi migas, tetapi juga memberikan efek lingkup berganda (multiplier effect) bagi perbankan nasional. Bank nasional menjadi lebih sehat karena memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang bagus dengan adanya penempatan dana ASR. (Adv)