Rabu, 24 April 2024
ADVERTORIAL

Membagi Hasil Minyak dan Gas Bumi untuk Daerah

Kamis, 3 Desember 2015 | 08:32 WIB
-

Selain untuk membiayai program-program pembangunan dalam APBN, pendapatan negara dari hasil komersialisasi minyak dan gas bumi (migas) juga dapat dinikmati oleh pemerintah daerah penghasil migas dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH).

Setiap tahun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan daerah mana saja yang menjadi penghasil migas. Dalam dasar perhitungan DBH yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM, termuat rincian lifting per daerah penghasil migas berdasarkan asumsi APBN pada tahun berjalan. Penyaluran DBH migas dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan pada setiap triwulan, dan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan bukan pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas, setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DBH yang disalurkan ke pemerintah daerah bukanlah migas yang masih dalam tahap eksplorasi dalam suatu proyek, melainkan migas yang telah diproduksi dan berhasil dikomersialkan. Hal tersebut dikarenakan setiap kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh kontraktor KKS belum tentu berhasil menemukan cadangan migas yang layak dikembangkan.

DBH yang dikucurkan Kementerian Keuangan tidak mutlak hanya menjadi hak milik kabupaten/kota penghasil migas. Pemerintah provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berada juga ikut menikmati DBH. Begitu pula seluruh kabupaten/kota lainnya yang berada di wilayah provinsi tersebut.

Dari segi persentase, DBH untuk minyak berbeda dari gas bumi. Sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain. Dari porsi 15,5 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar di daerah bersangkutan. Sisanya dibagi dengan rincian 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

Untuk gas bumi, besaran DBH yang diperoleh daerah mencapai 30,5 persen. Sama seperti DBH dari komersialisasi minyak bumi, porsi untuk daerah dibagi-bagi lagi. Sebanyak 0,5 persen dari angka 30,5 persen tersebut dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan. Sisanya sebanyak 30 persen dibagi dengan rincian 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 12 persen untuk kabupaten/kota lain.

Penerimaan dari DBH migas memungkinkan pemerintah daerah melaksanakan program-program yang bertujuan untuk menyejahterakan warga. Sebagai andalan bagi pendapatan asli daerah, setiap tahunnya DBH masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk mendanai pembangunan daerah. Melalui pembangunan yang turut didanai oleh DBH migas, pemerintah daerah bisa meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas hidup rakyat di daerah masing-masing.

Pengalokasian DBH dilakukan pemerintah agar migas sebagai kekayaan alam yang dimiliki negeri ini bisa dinikmati secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan DBH yang cerdas memberi kesempatan bagi generasi sekarang maupun di masa depan untuk tetap bisa menikmati hasil dari eksploitasi sumber daya alam migas meski nantinya cadangan migas di daerah tersebut sudah habis. (Adv)