Ingin Simpanan di Bank Dijamin Pemerintah? Penuhi Dulu Syarat 3T

Kompas.com - 21/12/2015, 08:44 WIB


Berbagai faktor baik internal maupun eksternal membuat perekonomian di setiap negara tidak selamanya prima. “Kesehatan” ekonomi bisa menjadi sangat baik dan stabil, tapi sewaktu-waktu bisa jadi melambat dan krisis. Keadaan seperti ini alamiah saja dan tidak dapat dihindari.

Ketika krisis terjadi ada satu sektor yang pastinya sangat terpengaruh, yaitu sektor keuangan dan perbankan. Anda tentunya ingat ketika 16 bank di Indonesia harus dilikuidasi sebagai dampak krisis global pada tahun 1998. Kepanikan pun terjadi di kalangan nasabah sehingga terjadi yang disebut bank runs atau penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.

Kebijakan yang tadinya bertujuan mendongkrak kembali sektor perbankan malah berakhir bencana. Sialnya, kala itu Indonesia memang belum punya blanket guarantee yang menjamin simpanan para nasabah bank yang dilikuidasi tersebut.

Belajar dari peristiwa tersebut, pemerintah kemudian membuat sebuah Jaringan Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang salah satu komponennya adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jadi ketika krisis ekonomi terjadi, bank runs tidak perlu terjadi. Nasabah akan merasa lebih aman dan tenang karena semua simpanan di bank dijamin pemerintah.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah jika ingin simpanannya di bank terjamin oleh LPS. Syarat tersebut disebut 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi batas bunga yang ditentukan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan merugikan bank seperti kredit macet. Namun, khusus bagi nasabah yang menyimpan dana di bank berbasis syariah, syarat bunga tidak diberlakukan.

Jaminan LPS dapat diterima nasabah bank ketika pihak yang berwenang telah menetapkan Indonesia berada pada fase krisis. LPS akan memberikan jaminan yang kredibel sehingga nasabah tidak perlu menyerbu bank untuk menarik dana simpanannya.

Lagipula untuk apa mengantri dan menunggu lama untuk menarik dana di bank jika LPS bisa memberi jaminan hingga Rp 2 Miliar kepada nasabah. Besaran jaminan ini pun fleksibel atau dapat dikustomisasi sesuai dengan kebijakan bank yang sudah dijamin LPS, agar kepercayaan nasabah meningkat.

Namun, demikian selain memastikan simpanannya memenuhi syarat 3T, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati memilih perusahaan perbankan atau penyedia layanan keuangan untuk menyimpan dananya. Jangan tertarik dengan berbagai kemudahan dan iming-iming bunga tinggi. Coba telaah lebih lanjut bank atau lembaga keuangan tersebut dari segi kesehatan kinerjanya agar hidup lebih tenang. (adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com