Advertorial

Dari Luncurkan Bus Gratis Untuk Buruh Sampai Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Tetap Buruh Kontrak

Kompas.com - 02/05/2016, 09:06 WIB

Beragam agenda merayakan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2016 dilakukan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang biasa disapa MHD. Diantaranya, bersama Walikota Bandung M Ridwan Kamil meresmikan beroperasinya bus gratis untuk buruh di Bandung, bertempat di Gedung Padepokan Seni Mayang Sunda, Bandung, Minggu, 1/5/16.

Selain walikota Bandung dan jajarannya, kegiatan ini juga dihadiri ribuan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Bandung. MHD bersama Ridwan Kamil berbaur tanpa jarak dengan para buruh yang merayakan hari buruh atau Mayday dengan beragam acara hiburan.

-

Dalam sambutannya, Menaker MHD menegaskan pentingnya mengubah cara pandang kaum buruh dan masyarakat umumnya terhadap peringatan Mayday dengan menjadikan momentum ini sebagai perayaan penuh kegembiraan.

Mayday yang mencekam, lanjut MHD, harus diganti dengan perayaan yang menghadirkan kegembiraan bagi semua orang, bukan hanya kaum buruh.

"Dengan melakukan perayaan Mayday secara positif dan penuh kegembiraan, juga dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, saya yakin perjuangan kaum buruh akan mendapatkan dukungan yang makin luas dari elemen-elemen masyarakat", terang MHD.

Pemerintah, lanjut MHD, terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh, diantaranya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemberian THR Kegamaan bagi Buruh. Dalam aturan ini diwajibkan perusahaan memberikan THR kepada buruh yang sudah bekerja minimal dalam waktu satu bulan. Permenaker ini merupakan koreksi dari aturan sebelumnya yang memberikan batasan minimun tiga bulan kerja bagi buruh untuk mendapatkan THR.

-

Selain itu, tambah MHD, pemerintah juga telah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk buruh dari 12% menjadi 9%.

"Ke depan, Presiden Jokowi sudah punya rencana untuk mengurangi lagi bunga KUR untuk tenaga kerja menjadi 7%. Pemerintah juga terus memperluas fasilitas perumahan, kesehatan dan pendidikan bagi buruh dan keluarganya secara terjangkau, sebagai wujud keberpihakan dan kehadiran negara", jelas MHD.

Menaker MHD menambahkan bahwa menyikapi makin kerasnya persaingan kualitas pekerja antar negara, pemerintah telah memulai program percepatan peningkatan kompetensi angkatan kerja. Bentuknya adalah dengan melakukan perluasan dan peningkatan mutu serta akses Pelatihan Kerja. Kegiatan ini akan dijalankan dengan membangun kerjasama antara pemerintah, negara lain dan sektor swasta. Targetnya, angkatan kerja nasional yang selama ini mayoritas tidak berketerampilan akan bertransformasi menjadi Tenaga Profesional Indonesia.

-

"Ya, pemerintah telah mulai menjalankan program dan kegiatan untuk mentransformasikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Tenaga Profesional Indonesia (TPI). Agar anak-anak bangsa kita memiliki kompetensi yang dibutuhkan guna mengambil peluang dari berbagai perjanjian kerjasama kawasan yang sudah berjalan, seperti Masyarakat Ekonomi Asean", tegas MHD.

SK Pegawai Tetap

-

Dari Bandung, Menaker MHD bergerak ke ibu kota, tepatnya ke Gedung Pos Indonesia. Setibanya di sana, Menaker MHD disambut oleh Direktur Utama PT. Pos Indonesia Gilarsi W Setijono dan anggota DPR RI Rieke 'Oneng' Dyah Pitaloka dan ribuan pegawai yang mengenakan kaos bertuliskan "Mayday is a Holiday".

Kehadiran Menaker MHD di PT Pos Indonesia untuk secara simbolik menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pekerja kontrak menjadi Pegawai Tetap PT. Pos Indonesia. Penyerahan SK kepada pegawai yang diangkat menjadi pegawai tetap dilakukan Menaker MHD didampingi Dirut PT. Pos Indonesia dan Anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka.

-

Dalam penjelasannya, Gilarsi menyampaikan PT. Pos Indonesia akan mengangkat lebih dari 5000 orang karyawan tetap. Mereka ini berasal dari pegawai Tenaga Kerja Kontrak Waktu Tertentu (TKKWT) dan Outsourcing, melalui mekanisme seleksi yang telah ditetapkan manajemen PT. Pos Indonesia.

Ditambahkan Gilarsi, pemberian SK pengangkatan TKKWT dan Outsourcing sebagai Pegawai Tetap ini sengaja dilakukan pada hari perayaan 1 Mei. Hal ini bukti seluruh jajaran pemerintah dan BUMN terus berusaha meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

Masih di lokasi yang sama, kepada awak media Menaker MHD menyampaikan apresiasinya kepada PT. Pos Indonesia yang telah melakukan langkah nyata meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.

"Pengangkatan pekerja TKKWT dan outsourcing menjadi pegawa tetap oleh PT. Pos Indonesia diharapkan contoh bagi BUMN lainnya. Kepeloporan PT. Pos Indonesia ini patut mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Kawan-kawan pekerja yang diangkat ini, bisa juga menularkan kecanggihan negosiasinya kepada pekerja lainnya agar mencapai hasil yang sama. Semoga ini menjadi tambahan kado indah bagi kawan-kawan buruh di perayaan Mayday ini", harap MHD.

Ke depan, sambung MHD, pemerintah akan terus mendorong pengurangan pekerja kontrak dan outsourcing, baik di BUMN-BUMN maupun swasta.

"Jika statusnya jelas, saya yakin produktifitas kawan-kawan buruh dan pekerja akan makin meningkat. Dengan demikian akan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi secara nasional. Saya optimis itu", tegas MHD mengakhiri. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau