Menuju Swasembada

Pangan 2017

Kementerian Pertanian Republik Indonesia bertekad untuk mewujudkan pertanian industrial unggul berkelanjutan berbasis sumber daya lokal demi meningkatkan kemandirian pangan, ekspor dan kesejahteraan petani.

-
Jumat, 10 Juni 2016

4 Menteri Sepakat Bentuk Tim Pengendali Harga Pangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Terkait melonjaknya harga beberapa komoditas pangan yang terjadi belakangan ini, Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, serta Koperasi dan UKM melakukan rapat koordinasi pangan. Empat kementerian tersebut sepakat membentuk tim untuk mengendalikan harga pangan.

Rapat dihadiri oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Perdagangan, Thomas Lembong; Menteri Perindustrian, Saleh Husin, serta Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, itu berlangsung di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pembentukan tim pengendalian harga pangan itu bertujuan agar semua pihak sama-sama mendapat untung.

“Fokus utama mengendalikan harga pangan adalah dengan memotong rantai pasokan dari hulu ke hilir sehingga petani, pengusaha, dan konsumen sama-sama diuntungkan,” ujar Amran.

Amran melanjutkan kalau tujuan empat kementerian membentuk tim ini adalah untuk jangka panjang bukan pendek saja.

"Tim ini dibentuk lengkap, anggotanya termasuk dari eselon satu dan dua. Kami ingin tim ini berjalan secara terus menerus bukan hanya pada Ramadan tetapi juga setelahnya,” kata Amran

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan bahwa kementeriannya siap memotong rantai distribusi komoditas pangan yang panjang.

“Pemerintah siap memotong rantai pasokan pangan agar harga yang sampai di tingkat konsumen realistis,” kata Saleh.

Adapun Menteri Perdagangan Thomas Lembong menilai bahwa kalau masalah pengendalian harga pangan bukan tanggung jawab satu kementerian saja. Menurut dia, pembentukan tim pengendalian harga ini adalah merupakan langkah maju.

"Masalah di satu kementerian merupakan tanggung jawab bersama, tidak boleh ada yang saling menyalahkan," kata Lembong.

Rapat koordinasi empat menteri yang dihadiri beberapa pejabat Kementerian BUMN, Kadin, lembaga koperasi, pelaku usaha pangan, dan organisasi-organisasi pangan tersebut menghasilkan lima kesepakatan. Pertama, Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas penyediaan pasokan pangan melalui peningkatan produksi, kapasitas petani, kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Kedua, Kementerian BUMN melakukan pembinaan kepada BUMN untuk meningkatkan stok dan melakukan operasi pasar. Ketiga, Kementerian Perindustrian bertanggung jawab mengembangkan industri pangan primer dan olahan komoditas pangan, serta berkoordinasi dengan pelaku industri.

Keempat, Kementerian Perdagangan fokus mengatur distribusi pangan, mengendalikan harga dan rantai pasok pasar serta koordinasi dengan pelaku pasar untuk menjamin stabilitas harga. Kelima, Kementerian Koperasi dan UKM bertanggungjawab terhadap pengembangan kelembagaan koperasi.